oleh

Kasus Pungli Sertifikat Tanah Desa Bandar Rejo Berlanjut

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertrifikat tanah di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berlanjut.

Sedikitnya puluhan masyarakat setempat membubuhkan tandatangan menolak adanya praktik pungli tersebut.

Ketua Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Lampung Selatan Mistorani mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan tanda tangan warga yang menolak adanya dugaan praktik pungli pembuatan setifikat tanah.

Dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kejari Kalianda. Surat laporan tersebut juga akan ditembusan ke Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Lampung Selatan, Kapolda lampoon, Kapolres Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, PBN Lampung Selatan, DPW I BPBN, DPN BPBN, Camat Natar, dan Kapolsek Natar.

Menurut salah satu warga desabandar Rejo yang ikut dalam program Prona tersebut mengaku dimintai biaya oleh oknum aparat desa dalam pembuatan sertifikat tanah.

“Kasihan masyarakat disini. Mereka harus bayar jika ingin mengambil sertifikat tanah miliknya. Inikah sebenarnya gratis yang diserahkan pemerintah melalui perangkat desa dan dilanjutkan kepada Ketua RT,” sebut warga melalui sambungan selulernya. Minggu (22/07/2018).

Dia juga mengatakan bahwa pengambilan sertifikat tanah tersebut dipatok mulai dari Rp900.000.

Salah satu warga desa yang ikut dalam program Prona tersebut mengaku dimintai biaya oleh oknum aparat desa dalam pembuatan sertifikat tanah.

Menurutnya, pada pengurusan Prona, warga dipotok harga oleh oknum perangkat desa. “Besaran biaya Rp900.000 per sertifikat. Tetapi pembayaran yang kami berikan, tidak mendapatkan kwitansi (bukti pembayaran),” katanya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengancam akan memeroses dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertrifikat tanah di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

“Kalau terjadi adanya dugaan pungli tentang pembuatan sertifikat tanah di Desa Bandar Rejo laporkan ke saya. Nanti saya proses. Dan jika terbukti nanti saya berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian agar menangkap oknum pelakunya,” tegas Nanang pada acara penyerahan bantuan mesin traktor tangan (hand traktor) di Desa Sukadamai, Kecamatan natar, Jumat (13/07/2018).

Lebih lanjut Nanang meminta kepada warga dimanapun jika ada dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah agar  melapoarkan kepada dirinya. Sebab perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat. “Bawa berkasnya, laporakan ke saya,” tegas Nanang.

Joko mengatakan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeridan Menteri Desa, P_embangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor: 25 SKB/V/2017, nomor; 590.3167A tahun 2017, dan nomor 34 Tahun 2017 untuk Provinsi Lampung dikenakan biaya pembuatan sertifikat tanah hanya Rp200.000 per bidang tanah.

Kadus I Jasman mengataku tidak mengetahui adanya ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pembuatan sertifikat dengan alasan semua dihandle oleh Kepala Desa (Kades) saat itu dijabat oleh Sular. “Semua berkas langsung setok ke Pak Sular,” kata Jasman di kediamannya. (Mar)