Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tampaknya mulai geram dengan aksi praktek dugaan politik uang (money politic) di Pilgub Lampung. DPRD Provinsi Lampung berencana akan membentuk pansus untuk mengusut dugaan money politic tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Pattimura membenarkan, jika DPRD Lampung akan mengambil langkah-langkah untuk menuntaskan persoalan money politic di Pilgub Lampung dengan membentuk pansus.
Dikatakannya, pembentukan pansus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya money politic selama pilgub Lampung.
“Iya, ini kan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyampaikan ada kejadian yang luar biasa di pilkada kemarin, dan kita menyerap aspirasi tersebut, makanya kita akan bentuk pansus itu,” ujarnya, Minggu (1/07/2018).
Lanjutnya, pembentukan pansus tersebut juga sebagai bukti DPRD Provinsi Lampung yang menolak money politic.
Lebih lanjut, dengan adanya pembentukan pansus itu nantinya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena, kata dia, Provinsi Lampung saat ini sudah darurat politik uang.
“Ini laporannya banyak sekali, ada ribuan laporan. Kalau ini dilaporkan ke Bawaslu tidak akan selesai. Makanya kita sebagai wakil rakyat harus ambil langkah cepat, ” tukasnya.
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono menyambuta baik serta mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Lampung dengan cepat akan membentuk pansus untuk mengusut dugaan money politik di Pilgub Lampung.
“Kami mengapresiasi putusan DPRD membentuk Pansus Anti Politik Uang. Semoga menjadi faktor utama yang mengakselerasi penyelesaian kasus politik uang, ” pungkasnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima 11 kasus politik uang atau money politik dan 1 kampanye di luar jadwal pada masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung 2018.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhtul Khoiriyah. Ia mengatakan berdasarkan data di Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) 15 kabupaten/kota di Lampung.
Untuk pidana di masa tenang yang diregistrasi di Kabupaten/Kota sampai dengan Kamis, 28 Juni 2018, ada 15 kasus politik uang yaitu di Kota Bandarlampung 1 temuan, Pesawaran 1 laporan, Pringsewu 1 laporan, Tanggamus 5 laporan, Lampung Tengah 3 laporan, Lampung Selatan 1 temuan, Pesisir Barat 1 laporan, Lampung Timur 1 laporan, Tulangabawang Barat 1 temuan. Kemudian 1 laporan kampanye di luar jadwal.
“Dengan total keseluruhan 11 kasus politik uang dn 1 kampanye diluar jadwal. Kasus tersebut sedang dalam proses,” kata Khoir, Jumat (29/06/2018). (Ramona/Maryadi)









