Harianpilar.com , Bandarlampung – Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Pesisir Barat (Pesibar) membantah telah melakukan percobaan perampasan dan pencemaran nama baik Zaidi selaku Koordinator saksi TPS Bangkunat dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Herman HN-Sutono.
Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Polda Lampung nomor :STTPL/838/V/2018/Lpg/SPKT pada Selasa (29/5) dengan melaporkan salah satu anggota Panwascam Ngambur, Hipzon.
“Tidak ada merampas honor saksi itu,” kata Komisioner Panwaskab Pesibar, Abdul Kodrat, Rabu (30/05/2018).
Pihaknya hanya menelusuri dugaan politik uang (money politics) pasangan calon Gubernur Lampung nomor urut 2, Herman HN-Sutono, yang membagi-bagikan amplop saat digelarnya kampanye dialogis di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Pesibar.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh bakal calon saksi paslon nomor urut 2 Herman HN- Sutono dari 5 Kecamatan, yaitu, Kecamatan Bangkunat, Ngaras, Ngambur, Pesisir Selatan dan Way Krui.
Saat itu, pihaknya mencoba memastikan jumlah nominal dari 21 amplop yang dipegang oleh Zaidi.
”Kami (Panwaskab dan Panwascam) serta PPL yang bertugas saat itu belum mengetahui jumlah nominal amplop tersebut. Kami meminta Zaidi untuk membuka amplop itu, tetapi tidak mau mengikuti arahan. Kemudian Panwascam memiliki inisiatif mencoba mengambil dan membuka satu amplop yang berisi pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Peristiwa itu juga diketahui oleh Zaidi yang saat itu sedang menghitung,”tegasnya.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung untuk mengadvokasi anggota Panwascam Ngambur, Hipzon pasca dilaporkan oleh Zaidi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung untuk mengambil langkah hukum. Yang jelas kami melakukan usaha pembelaan,” katanya.
Bawaslu provinsi Lampung juga, menurut Kodrat sudah melakukan supervisi sebagai bentuk upaya pembelaan.”Jadi langkah hukum ini masih akan dikaji oleh Bawaslu provinsi.”ucapnya.
Pelaporan itu juga, menurut Kodrat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
”Bayangkan jika Panwaskab, Panwascam atau bahkan Bawaslu sendiri dalam melakukan tugas pengawasan pilkada yang dilindungi oleh Undang – Undang (UU) kemudian tidak bisa menyebarkan ke media dengan info yang terang, lalu apa kami ini,” pungkasnya.(Maryadi)









