Harianpilar.com , Bandarlampung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Bambang Haryono diperiksa selama 9 jam oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Bambang Haryono masuk ke Kantor BNNP pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 18.00 WIB, Rabu (30/05/2018), status Kakanwil Kemenkum HAM diperiksa sebagai saksi atas keterlibatan Kepala Lapas Kalianda (Non Aktif) Muchlis Adjie yang ditetapkan sebagai tersangka.
Usai diperiksa Bambang Haryono mengakui bahwa dijadikannya tersangka Kalapas Kalianda sebagai kesalahan dirinya.
“Saya Akui apa yang terjadi di Lapas Kalianda adalah kesalahan saya, ” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/05/2018).
Menurutnya, dengan kesalahannya tersebut dirinya siap dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kanwil Kemenkum HAM Lampung.
“Kalau terjadi lagi, ya saya nggak tahu mau bilang apa. Pulangkan saja saya,” ungkapnya.
Bambang menceritakan pemeriksaan dirinya oleh BNNP sekitar izin cuti Kalapas Kalianda.“Saya terima izin yang diajukan oleh Kadivpas,” ujarnya.
Bambang menyatakan siap dipanggil kembali jika keterangannya masih dibutuhkan.“Ya saya siap kalau nanti dipanggil lagi,” pungkasnya.
Seperti diketahui Badan narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Lampung, Bambang Haryono, Rabu (30/05/2018).
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut BNNP tehadap penangkapan petugas lapas dan penahanan Kalapas Kalinda non aktif Muchlis Adjie. “Ya besok pemeriksaan kakanwil, ” kata Plh Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing kepada wartawan.(Maryadi)









