Harianpilar.com , Pringsewu – Dilantiknya kembali Dawam Raharjo sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu disinyalir menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab yang bersangkutan belum pernah mengikuti lelang jabatan.
Pengamat Kebijakan Publik, Destrajaya.SH, mengatakan, dikembalikannya jabatan Dawam Raharjo sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu patut dipertanyakan. Sebab untuk pengisian jabatan Essolan II harus melalui lelang jabatan.
Jika memaksakan kebijakan tersebut, lanjutnya, maka Bupati Pringsewu menyalahi aturan juga dengan menonjobkan Drs.Tri Prawoto.MM yang tadinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu karena Tri Prawoto juga menjabat Kadisdik melalui hasil lelang jabatan pada tahun lalu, dimana lelang tersebut bersamaan dengan empat kepala satker lainnya sementara diketahui aturan ASN sendiri mengatur seorang pejabat eselon dua hasil lelang tidak boleh di nonjobkan sebelum masa dua tahun menjabat.
“Pelantikan Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu Dawam Raharjo jelas menyalahi uturan,” kata Destrajaya,SH.
Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu Heryadi Indra mewakili Inspektur Pringsewu saat dikonfirmasi mengatakan dilantiknya kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu Dawam Raharjo tersebut dasarnya saran dari ombudsmen dimana karena nonjobnya Dawam masa lalu dianggap menyalahi sehingga harus dikembalikan kejabatan semula.
Sementara terkait Tri Prawoto yang saat ini juga nonjob Heryadi Indra mengaku belum mengetahui secara pasti apakah beliau tadinya mengikuti lelang jabatan atau belum dan akan di koordinasikan
masalah ini dengan pimpinan jelas dia.
Semetara Dawam Raharjo Sejak menjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu belum bisa di konfirmasi bahkan dihubungi ponselnya juga selalu tidak aktif. Saat koran ini bertanya dengan staf BKPSDM mengatakan Dawam memang jarang masuk atau lagi dinas luar.( Sairun/Maryadi)








