oleh

Kejari Pringsewu Didesak Usut ADD dan ADP Sinarmulya

Harianpilar.com , Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu didesak mengusut dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) Pekon Sinarmulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Sebab indikasi mark-up dalam pelaksanaan kegiatan sangat terlihat.

Bahkan, warga juga heran dengan Kepala Desa Sinarmulya yang baru beberapa bulan menjabat tapi sudah bisa beli kenderaan roda empat (mobil) dan beberapa tanah kebun.

Tokoh Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Suyudi, mengatakan, aparat hukum perlu bersikap tegas mengusut dugaan penyimpangan ADD dan ADP Pekon Sinarmulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu tahun 2017. Sebab indikasi mark-up dan indikasi penyimpangan lainnya cukup jelas.

Menurutnya, peran penegak hukum sangat dibutuhkan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terus terulang.” Kejari harus mengusut masalah ini. Jika penegak hukum membiarkan masalah seperti ini, maka akan terus terulang,” tandasnya, Senin (14/5/2018).

Persoalan ADD dan ADP di Sinarmulya, lanjutnya, terjadi karen  minimnya pengawasan oleh Kecamatan, Dinas PMD dan Inspektorat,”Inspektorat harusnya berperan aktif, begitu ada persoalan seperti ini bergerak cepat mengusutnya,” tegasnya.

Dilain pihak, warga Pekon Sinarmulya juga merasa heran dengan Kepala Desanya yang sudah bisa membeli mobil dan kebun padahal baru berapa bulan menjabat.”Selama ini tidak ada yang mengkritisi Kepala Pekon. Padahal dia belum lama menjabat sudah bisa membeli mobil dan beberapa bidang tanah kebun, padahal pengahasilannya cuma dari gaji sebagai kepala pekon saja, tidak ada penghasilan lain,” ujar warga yang enggan namanya ditulis.

Diberitakan sebelumnya, Perealisasian Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 milik Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu diduga kuat sarat terjadi mark-up. Sebab ada indikasi tidak sesuainya jumlah anggaran yang dialokasikan dengan realisasi dilapangan.

Berdasarkan penelusuran Harian Pilar, pada tahun 2017 Pekon Sinar Mulya mendapat ADD sebesar Rp780juta dan Alokasi Dana Pekon (ADP) sebesar Rp.400 juta lebih.

Namun, dalam pelaksanannya disinyalir terjadi penggelembungan anggaran.”Seperti kegiatan pembangunan drainase anggaran untuk batu sampai Rp24,5juta artinya ada sampai 25 mobil batu. Padahal jika dilihat dari panjang bangunan tidak sampai segitu. Untuk upah tukang pembangunan drainase itu juga sampai Rp25juta, tidak masuk akal itu,” ujar sumber di Pekon Sinar Mulya yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis, belum lama ini.

Demikian juga, lanjutnya, pembangunan gorong-gorong dimana belanja batu dianggarkan Rp3 juta dan upah sampai Rp6juta. “Belanja batu sampai Rp3juta artinya menggunakan batu tiga mobil atau sekitar 15 kubik batu jika satu mubil lima kubik muataannya. Padahal liat sendiri gorong-gorongnya tidak mungkin menggunakan batu sebanyak itu,” ungkapnya.

Bahkan yang lebih mencurigakan lagi pembangunan talud di Dusun Tiga yang menggunakan batu sampai Rp12,5juta padahal talud tidak terlalu panjang,  demikian juga pembangunan jembatan panjang enam meter bisa menghabiskan batu seharga Rp16juta dengan upah tukang sampai Rp20juta. Sementara pengerjaan jembatan hanya menggunakan pondasi sekitar satu meter dengan cor lantai jembatan tipis,”Ini jelas diduga banyak sekali anggaran yang dibesar-besarkan. Wajar kalau Kepala Pekon tidak mau terbuka, karena Kepala Pekon yang pegang kendali semua kegiatan,” terangnya.

Sekretaris Pekon Sinar Mulya,  Kurniawan  saat di konfirmasi mengaku  sudah mengundurkan diri dari jabatan sekdes.”Saya sudah mengundurkan diri dari Sekdes,” ungkapnya.

Pendamping Desa Pekon Sinar Mulya, Arman mengatakan,  pendampingan hanya bersifat mendampingi saja. Namun untuk masalah pekerjaan dan laporan semua di kembalikan ke pengguna anggaran yaitu kepala pekon sendiri,”Jadi kalau ada temuan itu pun ranah kepala pekon,” terangnya.

Bahkan, lanjutnya, tahun 2017 lalu hanya sekali dilakukan diklat aparatur pekon itu juga hanya dua hari, “Pelatihan aparat pekon  saja hanya dilakukan sekali dan hanya dua hari waktunya,”kata dia.

Anehnya, Kepala Pekon Sinar Mulya Odih Warsono saat dikonfirmasi justru mengatakan pelaporan kegiatan ada pada Sekdes dan Kaur,”Sudah dibayarkan sesuai RAB juga,” kilahnya.(Sairun/Maryadi)