oleh

Bawaslu Minta APK Arinal Dicopot

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bawaslu Lampung meminta Alat Peraga Kampanye (APK) Arinal – Nunik yang dipasang oleh partai pengusungnya untuk segera dicopot. Pasalnya, APK tersebut tidak ada keterkaitan sebelumnya dengan KPU.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya segera akan mengirimkan surat teguran kepada paslon Arinal – Nunik untuk mencopot APK-APK tersebut.

“Segera kita akan kirimkan suratnya. Hari ini akan saya tandatangani suratnya, ” jelasnya di Hotel Emersia, Selasa (13/3/2018).

Khoir – sapaan akrabnya – menjelaskan, paslon hanya diperbolehkan memasang APK yang memang sudah ada kesepakatan dengan KPU Lampung.

“APK yang tidak berkaitan dengan KPU semuanya akan kita minta untuk diturunkan, ” tukasnya.

Seperti diketahui, bilboard APK Arinal – Nunik menyebar dibeberapa titik di Kota Bandarlampung. Bilboard bertemakan “Mohon Doa Restu Arinal Nunik Berjaya” tersebut dipasang oleh partai pengusungnya, Golkar dan PKB dengan memasang wajah ketua partainya masing-masing.

Terpisah, Komisioner KPU Lampung Sholihin menjelaskan, KPU hanya memperbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) di posko pemenangan paslon, kantor partai pengusung dan di lokasi tempat kampanye paslon.

“pemasangan harus di validasi oleg KPU dan pemasangan APK di tempat yang sudah ditetapkan yaitu posko pemenangan paslon, kantor partai pengusung dan di lokasi tempat kampanye paslon,” kata Solihin.

KPU Lampung menegaskan hingga kini belum menerima tembusan dari leasion officer pasangan calon terkait pemasangan APK yang dilakukan langsung oleh calon. (Ramona).