Harianpilar.com, Tanggamus – Jajaran Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus kembali mengungkap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) wilayah hukumnya, dengan menangkap DE (16) pelajar asal Kecamatan Kotaagung Tanggamus, Senin (26/1/18) pukul 21.00 Wib.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan DE ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. “DE ditangkap saat duduk dirumahnya,” kata AKP Syafri Lubis. Selasa (27/2/18).
Polisi menangkap DE berdasarkan laporan Eka Arista Sari (24) warga Kecamatan Wonosobo karena menjadi korban penjambretan pada Sabtu (20/1/18) sekitar pukul 12.30 Wib.
“TKP penjambretan di Jalan Lintas Barat Pekon Kandang Besi Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus,” ungkap AKP Syafri Lubis.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban, modus operandi pelaku secara bersama-sama pelaku lain dengan mengendarai sepeda motor, kemudian memepet sepeda motor korban setelah dekat langsung menarik tas korban, setelah berhasil membawa kabur.
“Akibat kejahatan tersangka, korban mengalami kehilangan uang Rp. 250 ribu, KTP, STNK, kartu ATM BRI, 2 surat berharga. Jumlah kerugian mencapai Rp. 6 juta,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti tas warna coklat, STNK korban dan satu sepeda motor Suzuki FU warna biru hitam miliknya ditahan di Polsek Kotaagung.
“Atas kejahatannya DE dapat dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun dan tentunya penyidik mempertimbangkan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014,” tegasnya.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka DE, Ia mengakui juga melakukan kejahatannya bersama tersangka jambret SP (17) di TKP Jalan Ir. Juanda Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada hari Minggu (25/2/18) pukul 15.00 Wib.
Lantas, ditanya untuk apa hasil kejahatannya DE mengakui setiap mendapatkan uang menjambret dia menghabiskannya untuk kebutuhannya. “Uang hasil jambret, saya pakai untuk kebutuhan dan foya-foya pak,” ujarnya. (Sis/Mar)









