Harianpilar.com, Tulangbawang – Proyek renovasi Gedung Badan Pendidikan dan Latihan (Bandiklat) Tulangbawang (Tuba) diduga kuat sarat penyimpangan, bahkan menjurus ke mark-up. Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuba tersebut disinyalir sudah bermasalah sejak perencanaan.
Pada tahun 2015, Dinas PUPR Tuba mengalokasikan anggaran Rp150 juta untuk perencanaan DED Gedung Asrama Bandiklat yang di kerjakan CV.Karya Muda Konsultan. Kemudian, tahun 2017 dilanjutkan pekerjaan fisik yaitu Renovasi Plaffon Gedung Bandiklat senilai Rp900 juta dilerjakan CV. Tujuh Saudara.
Namun, dalam Rencanaan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV. Karya Muda Konsultan diduga kuat terjadi mark-up pada beberapa item pekerjaan. Seperti perhitungan volume sewa peralatan yang berlebihan, begitu juga perhitungkan beberapa material yang digunakan dalam pekerjaan.
Dalam RAB proyek itu disebutkan sewa scaffolding disebutkan sebanyak 300 set. Padahal yang digunakan diisinyalir hanya berkisar 10-20 set saja. Kemudian pekerjaan perbaikan rabat beton dalam RAB disebutkan sebanyak 484,80 M2, sementara realisasi dilapangan hanya sekitar 15 sampai 20 M2.
Selanjutnya pada pekerjaan plafon, dalam RAB volume pekerjaan plafon PVC + Rangka Hoilo Galfani (flat) sebanyak 1.374,80 M2 dengan analisa pekerjaan dalam 1 M2 pekerjaan pemasangan Plafon PVC Board, Tebal 8 MM + Ranggka Besi Hollo bahan-bahan yang digunakan yaitu Hollo Galvanis 4/4 sebanyak 0,42 batang, Hollo Galvanis 2/4 sebanyak 0,15 batang, PVC Board sebanya 1,5 lembar, dan paku skrup 1CM – 2,5 CM sebanyak 25 buah. Jadi jika volume pekerjaanya 1.374,80 M2, maka bahan yang dihabiskan yaitu Hollo Galvanis 4/4 sebanyak 577, 41 batang, Hollo Galvanis 2/4 sebanyak 206,22 batang, dan , PVC Board sebanyak 2062,2 lembar.
Sedangkan dalam gambar pekerjaan pihak pelaksana kontruksi hanya membongkar gipsung sedangkan trap pada plafon tidak ada perubahan, diduga pihak pelaksana dalam pekerjaan pelafon hanya mengganti gipsung dengan PVC Board hollo kerangka plafon tetap menggunakan yang lama hanya menambah penjepit PVC boardnya saja.
Indikasi penyimpangan juga terjadi pada pekerjaan instalasi listrik sebanyak 103 titik, dalam pekerjaan pihak rekanan seharusnya membongkar instalasi lama dan menggantikan dengan yang baru, artinya matrial – matrial seperti kabel, lampu, saklar dan asesoris lainnya yang lama dalam pekerjaan elektrikal tersebut diganti dengan yang baru, akan tetapi pihak rekanan diduga melakukan instalasi masih menggunakan kabel yang lama dan hanya menambah kabel beberapa meter saja.
Begitu juga dengan pekerjaan pembuatan partisi sekat ruangan, diduga pihak rekanan tidak memakai pondasi batu hitam, pihak rekanan hanya menggunakan cor balok sloff saja, sedangkan dalam RAB dan gambar sudah jelas pihak rekanan harus menggunakan batu hitam untuk pondasi dan cor balok sloff.
Namun, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang Ferly Yuledy, SE., MM, hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmaai. (Tim/Maryadi)









