oleh

Polres Lamtim Cokok Dukun Cabul

Harianpilar.com, Lampung Timur – Jajaran Kepolisian Kabupaten Lampung Timur berhasil meringkus dua tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua tersangka ini berinisial MTO (40), warga Desa Sumurkucing, Kecamatan Pasirsakti, dan NO (59), warga Labuhanmaringgai yang bekerja sebagai dukun.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugandhi SN, mengatakan, NO terlebih dahulu ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua korban yang berumur belasan tahun. Modusnya, tersangka mengobati penyakit kedua korban dengan syarat berhubungan badan. “Kejadiannya belum lama ini. Kejadian ini terbongkar setelah keluarga korban lapor ke polisi,” kata dia, Selasa (23/1/2018).

Sementara itu, anggota Polsek Pasirsakti juga mengamankan MTO karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia lima tahun pada Januari 2018 di wilayah setempat. Barang bukti yang diamankan berupa kaos kuning, celana dalam, dan hasil visum. “Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,” jelasnya.

Lebih lanjut diamenjelaskan bahwa inisial tersangka adalah NI (59) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Berdasarkan catatan pihak Kepolisian, aksi pencabulan tersebut dilakukan terhadap Mawar (15) dan Bunga (14) bukan nama KTP, warga Kabupaten Lampung Timur. Tindakan pencabulan diduga diawali tersangka yang mengaku bisa mengobati berbagai penyakit serta menurunkan ilmu kepada pasiennya, dengan syarat utama mau diajak berhubungan layaknya suami istri.

“Aksi bejat tersangka terbongkar, setelah pihak keluarga korban mengadukannya kepada pihak Kepolisian”, terangnya. Tersangka saat ini sudah berhasil dibekuk, dan masih menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Timur. (Can/Mar)