Harianpilar.com, Bandarlampung – Desakan penutupan aktivitas penambangan PT Batu Dewata Alam (BDA) di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas Pondok Pesantren Madinah terus bergulir. Bahkan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Bahkan PT BDA ini dituding telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup. Terlebih DPRD Provinsi Lampung sudah mengeluarkan surat peringatan untuk menghentikan penambangan pasir yang dilakukan pihak PT BDA.
“Kami sudah mengadukan dengan bupati, DPRD Provinsi, DPR RI dan Polda tapi semua itu tidak digubris, malah DPRD Provinsi Lampung khususnya Komisi IV sudah meninjau langsung ke lapangan dan pernah juga menggelar hearing tapi pihak PT.Batu Dewata Alam tidak hadir,” ungkap pendiri Ponpes Madinah, Kurnia Rozali, saat mendatangi kantor Harian Pilar, Kamis (5/2/2015).
Dikatakan Kurnia, terhadap aktivitas dan penambangan pasir tersebut, selain dihentikan bersama ini direkomondasikan untuk diproses sesuai hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sampai saat ini penambangan terus berjalan, padahal pihaknya sudah mengadukan ke pemerintahan setempat, DPRD Provinsi Lampung, DPR RI dan pihak kepolisian tapi sangat disayangkan sampai saat ini aktivitas penambangan yang tepat berada di belakang pondok pesantrennya masih terus berjalan.
“Selain DPRD Provinsi Lampung bupati Lampung Timur juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pada (24/11) 2014 lalu. Dalam surat tersebut bupati juga menyatakan pernyataan yang sama agar pihak PT.Batu Dewata Alam untuk menghentikan penambangan karena seluruh pelaku usaha tambang di kecamatan Labuhan maringgai berstatus belum memiliki izin atau memiliki izin namun sudah habis,” ujar Kurnia.
Kurnia berharap agar Pemprov Lampung dan Pemkab bisa menindak tegas karena akan merusak lingkungan khususnya di sekitar pesantren.
“Kami terus berupaya agar penambangan pasir dihentikan, kami harap juga agar pihak PT. Batu Dewata Alam bisa mematuhi peraturan yang ada,” tegasnya. (Fitri/Repi/JJ).









