Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemkot Bandarlampung melalui Banpol PP akhirnya menyegel pabrik pembuatan saus dan Kecap Cap Adu Ayam yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kamis (5/2/2015).
Selain pengelolaannya yang tidak higienis, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan telah habis masa berlakunya.
“Kita dari Pol PP dan Dinas Kesehatan atas instruksi walikota menyegel sementara pabrik ini hingga memperbarui SPPRT nya sekarang kita tutup dulu,” tegas Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik Raden, Kamis (5/2/2015) saat ditemui di lokasi.
Dikatakan Cik Raden, diketahui SPPRT atas nama perusahaan Sinar Baru dan pemilik Budi Hasan Hartono, telah habis masa berlakunya hingga tangga 30 April 2010 lalu, namun ada yang janggal pada SPPRT itu, sebab masa berlaku SPPRT yang tercantum ditutup dengan kertas, sehingga tidak terlihat dengan seksama.
Setelah mencurigai hal janggal tersebut, pihaknya memerintahkan untuk membuka Laminating SPPRT dan melepas kertas yang menempel.
“Kita harus lihat, ini kan ditutup. Ini tugas negara harus ada transparansi , jadi sertifikat yang ditempel ditutup itu masa berlakunya sampai 30 April 2010 kemaren,” jelasnya.
Sedangkan pemilik Perusahaan Sinar Baru, Budi Hasan Hartono mengakui jika ia tidak mengetahui jika SPPRT yang dipegangnya telah habis masa berlakunya. Namun setelah kertas yang menempel di SPPRT dibuka, ia baru mengetahui.
“Saya nggak tahu masa berlakunya , kan nggak ada tulisannya. Nggak dikasih tau juga waktu perpanjangnya,” ujarnya.
Diungkapkanya, jika pada tahun 2007 lalu, dirinya telah memperpanjang SPRT di Dinkes dengan salah satu pegawainya yang bernama Sipayung.
“Ada orang yang ngurus , waktu diurus itu tahun 2007, katanya nggak apa-apa kok kepala dinas juga sudah tau katanya. Si payung itu yang ngurusnya dulu, saya terima udah jadi begini,” ungkapnya.
Diakuinya, jika kesalahan atas SPPRT ini merupakan keteledorannya , namun disebabkan oleh pihak lain, sehingga seharusnya Banpol PP memberikan kebijakan untuk tidak menyegel pabriknya.
“Ini juga memang kesalahan saya, namun disebabkan orang lain, tapi tolong jangan disegel, karyawan saya mau makan apa,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinkes Bandarlampung Asnah membenarkan jika SPPRT Perusahaan Sinar Baru telah habis pada 30 April 2010 lalu.
“Ya jadi SPPRT nya sudah berakhir tahun 2010 untuk itu dia harus memperpanjang lagi SPPRTnya,” ujarnya.
Lalu dijelaskannya, jika pembuatan SPPRT di Perusahaan Sinar Baru tidak menggunakan hasil uji laboratorium, sebab masih dalam kategori home industry.
“Nggak akan dilakukan uji laboratorium lagi karena ini masih home industry,” imbuhnya.
Terkait ditempelnya masa berlaku SPPRT atas nama Budi Hasan Hartono, ia mengatakan jika proses pembuatan SPPRT itu berada pada tahun 2007, sehingga ia tidak terlalu paham dengan hal itu.
“Kita harus klarifikasi dulu, saya jadi Kabid pada tahun 2012, sedangkan itu dibuat tahun 2007, jadi saya cuma nerusin aja,” tegasnya. (Buchari/JJ).









