Harianpilar.com, Bandarlampung – Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman di Register 19, Kabupaten Pesawaran bakal menyulap menjadi hutan pendidikan. Pasalnya, banyaknya tumbuhan alami maupun buatan yang ada bisa dimanfaatkan untuk penelitian menunjang kebudayaan Provinsi Lampung.
Untuk itu, Gubernur Muhammad Ridho Ficardo menginginkan Tahura Wan Abdul Rachman dapat direvitalisasi fungsinya sebagai hutan pendidikan.
Hal itu bisa ditempuh dengan menjalin kerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Biodiversitas Tropika Universitas Lampung (Unuila) yang selama ini banyak melakukan penelitian di kawasan hutan tersebut.
“Fokus kerjasama kita dengan Unila, sesuai arahan Gubernur meningkatkan manfaat dari berbagai hasil penelitian yang dilakukan baik mahasiswa dan dosen,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri, Selasa (16/1/2018).
Syaiful Bachri menambahkan konsep hutan pendidikan di Tahura merupakan bagian dari kerjasama perlu direvitalisasi. Hal ini sejalan dengan perubahan peraturan terkait pengelolaan kawasan konservasi Tahura.
“Tahura merupakan salah satu hutan pelestarian alam, memiliki tujuan koleksi tumbuhan dan satwa alami atau buatan, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi,” ujar Syaiful.
Oleh sebab itu, ujar Kadis Kehutanan ini, publikasi dan desiminasi hasil-hasil penelitian perlu lebih ditingkatkan lagi. “Berbagai pihak yang turut bekerjasama dalam upaya pelestarian sumber daya hutan, menjadi dukungan dalam mewujudkan Lampung Maju dan Sejahtera,” katanya.
Puslitbang Biodiversitas Tropika Unila sendiri mendukung penguatan fungsi Tahura sebagai hutan pendidikan. Hal itu juga menjadi salah satu kesimpulan dalam Ekspose Puslitbang Biodiversitas Tropika.
Sejak berdirinya Puslitbang Biodiversitas Tropika Tahun 2016 telah melakukan beberapa penelitian di Tahura. “Sebagian di antaranya telah dipublikasikan dalam jurnal dan buku yang diterbitkan oleh Unila bersama penerbit Plantaxia Yogyakarta,” ujar Bainah Sari Dewi Kepala Puslitbang Biodiversitas Tropika Unila.
Berdasarkan SK Menhut No.742/Kpts-VI/1992 tanggal 21 Juli 1992, kawasan hutan Register 19 Gunung Betung (hutan lindung) diubah fungsinya menjadi Taman Hutan Raya, selanjutnya pada tahun 1993, Menteri Kehutanan dengan pertimbangan untuk menjamin pelestarian lingkungan dan konservasi alam, status hutan lindung Register 19 Gunung Betung ditingkatkan menjadi hutan konservasi berupa Tahura dengan nama Tahura Wan Abdul Rachman dengan luas 22.249,31 Ha, melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 408/KptsII/1993 tanggal 10 Agustus 1993 (Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, 2009). (Ramona/Maryadi)









