oleh

Penyebutan Plt Kepala Daerah Disesuaikan

Harianpilar.com, Jakarta – Dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018, banyak petahana atau kepala daerah yang sedang menjabat maju lagi ke gelanggang pemilihan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan petahana yang maju dalam pemilihan untuk yang kedua kali, harus cuti di luar tanggungan. Untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah, sesuai aturan harus ditunjuk Pelaksana tugas atau biasa disebut dengan Plt.

“Jadi kalau akhir masa jabatan artinya sebuah periode selesai ada kekosongan sebelum kepala daerah yang belum dilantik itu namanya penjabat.

Tapi kalau kepala daerahnya belum berakhir masa jabatan tapi karena posisinya petahana ini menjadi calon maka dia cukup cuti diluar tanggungan negara. Maka dikirimlah namanya pelaksana tugas atau Plt,” kata Sumarsono di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Sumarsono menambahkan, Kemendagri rencananya akan melakukan penyesuaian atau sinkronisasi penyebutan Plt. Nanti, yang menjabat sebagai Plt, bukan lagi disebut Plt. Tapi akan dirubah menjadi Pejabat sementara atau disingkat Pjs. Para Pjs ini yang akan menjabat sebagai kepala daerah selama petahana menjalani cuti diluar tanggungan.

“Sekarang nama ini untuk sinkronisasi daftarkan berbagai masukkan namanya dirubah tidak Plt tapi namanya PJS (pejabat sementara). Jadi kalau PJ jabatan sudah berakhir tapi kalau Pjs sementara selama cuti diluar tanggungan negara,”kata dia.

Tapi kata dia, istilah  Plt masih tetap digunakan dalam hal kepala daerah berhalangan misalnya ditahan karena kasus tertentu atau kena jaring operasi tangkap tangan (OTT).  Maka wakil kepala daerah yang masih ada itu diberi tugas tambahan sebagai Plt kepala daerah.

“Tetap masih ada istilah Plt gubernur, Plt bupati, Plt walikota. Kalau kurang dari satu bulan tidak perlu diisi Plt cukup diisi dengan Plh atau pelaksana harian. Jadi ada Plh, Plt, Pjs ada Pj Itu dulu,” kata Sumarsono.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Rapat dihadiri wakil dari 171 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun ini. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono mengatakan, rapat membahas teknis penyelenggaraan pemilihan. Terutama menyangkut peran dan tugas fungsi pemerintah daerah.

“Rapat ini adalah rapat persiapan teknis penyelenggaran Pilkada dalam peran dan tugas fungsi pemerintah daerah yang sebagaimana saya jelaskan sebelumnya, hari ini (Senin, 8 Januari 2018) kan mulai pendaftaran para pasangan calon di 171 daerah dan pada hari ini pula berlaku mulai disiapkan implikasi administratifnya,” kata Sumarsono, di gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Seperti diketahui kata dia, banyak sekali calon-calon dari  kalangan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai aturan, ASN yang mencalonkan diri wajib mundur. Tentu ini akan ada implikasi administrasinya, mulai dari pernyataan kesediaan untuk mundur hingga satu bulan kedepan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Ini sudah harus mundur. Ini perlu penegasan penegasan melalui forum ini kapan dan bagaimana proses mundurnya pasangan calon dari unsur ASN ini bisa dilakukan,” kata Sumarsono.

Implikasi lainnya,  lanjut Sumarsono pada  pengusulan Pejabat atau Pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati atau walikota.  Serta implikasi terhadap beberapa kebijakan baru yang memerlukan beberapa perubahan.

“Jadi perlu diketahui, ada beberapa istilah yang berbeda-beda terkadang dalam penyebutan sering pada salah. Jadi kalau akhir masa jabatan artinya sebuah periode selesai ada kekosongan sebelum kepala daerah yang belum dilantik itu namanya penjabat.  (Pnj), jadi penjabat gubernur, penjabat walikota, penjabat bupati.

Tapi kalau kepala daerahnya belum berakhir masa jabatan tapi karena posisinya petahana ini menjadi calon maka dia cukup cuti diluar tanggungan negara. Maka dikirimlah namanya pelaksana tugas atau Plt,” tutur Sumarsono. (Maryadi)