Harianpilar.com, Tanggamus – Dengan tertangkapnya pelaku kejahatan AP (18) dan RW (17), semakin menambah panjang daftar hitam pelaku kejahatan dibawah umur.
Kapolres Tanggamus mengungkapkan, seperti patah tumbuh hilang berganti. Para pelaku yang kaliber residivis dan para ‘pemain’ baru juga, rata-rata umurnya baru belasan tahun. Tepatnya kurang dari 20 tahun. Istilahnya baru baru lulus sekolah.
Menurut Kapolres AKBP Alfis Suhaili mengatakan, bagi polisi, gradasi moral sebagian generasi muda di Tanggamus adalah masalah ‘hilir’. Sementara masalah ‘hulu’ atau pangkalnya, tetap kembali terutama pada keluarga. Lalu pada lingkungan desa/pekon, sekolah, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Faktor internal keluarga lalu masyarakat, sebagai elemen hulu yang harus berperan lebih mengurangi angka kejahatan.
“Andaikata polisi membuat program pencegahan kejahatan dengan pelaku di bawah umur, itu sudah di ‘hilir’. Karena ini konteksnya adalah perilaku. Sebenarnya apabila keluarga bisa mencegah anak-anaknya keluar rumah, apalagi sampai menjadi pelaku kejahatan, itu merupakan portal pertama yang paling penting,” ungkap Kapolres, Jumat (3/11/2017).
Alfis mengaku, polisi sudah membuat portal kedua atau ketiga dalam analisis. Tingginya angka kejahatan sehebat apapun polisi mencegah, tetapi jika tidak diiringi pendidikan keluarga yang baik kemudian lingkungan masyarakat yang baik, maka akan percuma. Sudah seharusnya ada keinginan dari elemen masyarakat untuk menciptakan rasa aman.
“Polisi tetap menggunakan program secara proporsional, semakin tinggi angka kejahatan, polisi tetap mencegah sesuai waktu kejahatan, lokasi kejadian, ataupun target usia. Kamu tetap secara institusi akan mengedepankan program pencegahan. Secara ekstrem kami mengatakan berhasil menangkap pelaku kejahatan, berarti itu kegagalan dalam mencegah,” pungkas kapolres. (Agus).









