oleh

Panitia JTTS Diduga Melakukan Kejahatan Terstruktur

Harianpilar.com, Bandarlampung – Penitia Pengadaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bahauheni-Terbanggi Bersar III diduga melakukan kejatan terstruktur. Pasalnya, panitia JTTS dituding memerintahkan kepada Kepala Desa Tanjungsari Robangi, S.Ag untuk mark up luas tanah pada surat tanah jenis sporadic milik Ngaliman.

Ngaliman mempunyai tanah ladang seluas 5.000 meter, Robangi mengaku membuatkan surat tanah sporadic seluas 27.665 meter atas perintah oknum penitia JTTS. “Saya membuat surat sporadic tanah milik Ngaliman seluas 5.000 meter menjadi 27.665 meter atas perintah oknum penitia JTTS. Saya punya bukti kopelan kertas kecil dari panitia JTTS ko,” tegasnya, melalui telepon selulernya, Jumat (3/11).

Surat bernomor 033/017/VII.0I.08/IV/2017, tanggal 5 April 2017 ditandatangai Kepala Desa Tanjungsari Robangi, S.Ag. Sehingga, Ngaliman mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp3.156.172.395 miliar, rinciannya; tanah Rp2.765.500.000, bangunan Rp2.689.987, tanaman Rp326,000, Masa Tunggu Rp221.563.000, B. Transisi Rp166.091.399.

Padahal, tanah milik Ngaliman sudah dibeli Hi. A. Suyatni, warga Desa Rukti Endah, Kecamatan Seputih Rahman, Lampung Tengah seluas 3.600 meter atau sembilan rantai, sehigga tanah Ngaliman hanya tersisa hanya 1.400 meter.

Beberapa kali didesak siapa nama oknum Panitia JTTS yang menyuruhnya, Robangi selalu bungkam. “Yang jelas kami punya bukti kertas kopelan kecil dari oknum panitia JTTS. Kini kopelan tersebut masih kami simpan,” katanya.

Sementara Kasi Pemerintahan Desa Tanjungsari Wahyudi mengaku hanya disuruh mengetik surat sporadic tersebut. “Saya hanya mengetik surat sporadic tersebut, tapi saya disuruh menulis luas tanahnya 27.665 meter,” akunya.

Ketua Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Provinsi Lampung, Mistorani mengatakan dalam proses ganti rugi pembangunan JTTS, pihaknya menemukan banyak kecurangan.

Mistorani mencontohkan tanah milik Slamet Saputra, dengan kode 8.95/9 mendapat dana ganti rugi sebesar Rp107.082.131. Kemudian, Slamet Saputra juga mendapatkan angka yang berbeda dengan yakni kode 2207, sebesar Rp423.391.792.238. Padahal, Slamet Saputra hanya memiliki satu bidang rumah yang berdiri diatas tanah pekarangan miliknya. Anehnya, warga disuruh membuat pernyataan diatas kertas bermaterai 6000 oleh Kepala Dusun 6 Reformasi Desa Tanjung Sari, Lasiman.

Surat pernyataan Slamet Saputra tertanggal 29 April 2017 itu, menyatakan bahawa dirinya hanya memiliki rumah hanya satu. Padahal, dalam lembar nominative milik Slamet Saputra terdapat dua besaran angka ganti rugi yang nilainya berbeda-beda.

Hal serupa juga menimpa Selamet. Dalam satu lembar nominative milik Slamet terdapat dua angka dana ganti rugi. Dibagian atas tertulis nilai Rp249.290.028, sedangkan dibagian bawah tertulis Rp117.264.518.

Namun, dia merasa kesulitan ketika hedak mencairkan dana di Bank BRI Natar yang ke tiga kalinya. “Saya baru mencairkan dana di Bank BRI Natar dua kali,” katanya.

Pihak BRI memblokir rekening bank milik Slamet. Tak lama kemudian, tiga orang mendatangi rumahnya dan menyatakan bahwa dana ganti rugi milik Slamet nilainya bukan Rp249.290.028, tapi hanya Rp117.264.518.

Lalu muncul surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Satuan Kerja pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II yang ditandatangani pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Pengadaan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar M. Taufiqullah, ST., MT yang menyatakan bawah dana ganti rugi milik Slamet terdapat kelebihan.

Kemudian, tanah milik Martini dengan kode 173/26/30 sebesar Rp120.319.229 dan kode 128/217/29 dan angka yang berbeda sebesar Rp69.954.000. Dia hanya memiliki rumah hanya satu, namun disuruh membuat pernyataan pada tanggal 1 Mei 2017  agar mengakui memiliki rumah hanya satu. Dan Ahmadi juga disuruh membuat pernyataan pada tangggal 29 April 2017.  Semua isi surat pernyataan sama, agar warga mengaku memiliki rumah hanya satu, padahal pada angka nominative tertulis dua nilai yang besarnya berbeda-beda. “Luar biasa memang,” kata Mistorani.

Bahkan, kata Mistorani, tanah milik Rahmad Widodo seluas 1.693 meter yang terkena pembangunan JTTS, menerima dana sekitar Rp2.70 juta. Padahal, diareal tanah milik Rahmad Widodo terdapat tanaman sekitar 20 batang, terdiri dari batang pisang dan kayu akasia.

Ketika hendak dikonfirmasi di rumah Rahmad Widodo sedang ramai hendak ajatan.

Sampai berita ini diturunkan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan JalanTol Bahauheni-Terbanggi Bersar III, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II M. Taufiqullah, ST.MT belum berhasil dikonfirmasi.  (Maryadi)