oleh

DPRD Segera Sahkan Perda Usaha Pariwisata

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan membahas Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Budi Harto menjelaskan Rapat Dengar Pendapat (RPD) dalam tahap finalisasi perda perijinan pariwisata ini hanya diskusi menerima beberapa masukan-masukan dari Kementerian dan publik.

“Tadi juga sudah diperbaiki dan sudah siap untuk disampaikan oleh pansus pada tanggal 2 nanti,”ujar Budi usai rapat di ruang rapat komisi II DPRD Lampung.
Lanjutnya, adapun perbaikan yang dibahas dalam RDP hanya perbaikan teknis saja, tidak ada perbaikan yang prinsip.

“Ya seperti penambahan pasal dan pergantian pasal didalam raperdanya,” kata dia.

Dengan begitu, Budi mengharapkan perda ini dapat mempermudah investor dan masyarakat untuk dapat mengurus perijinan yang berkata dengan pariwisata di Provinsi Lampung.

“Dengan adanya raperda ini berarti sudah ada payung hukumnya. Jadi ini akan mempermudah jika nanti yang berkaitan dengan perizinan yang menyangkut langsung dengan provinsi,” tukasnya.

Terpisah, ketua panitia khusus (pansus) II DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar mengatakan dalam RPD ini ada beberapa aitem yang harus diperbaiki dari 19 aitem. Kementerian Pariwisata meminta aitem 1 sampai 13 harus diperbaiki.

“Alhamdulillah sudah dilengkapi dan sukses semuanya, tinggal disahkan pada paripurna bulan November,” ujarnya.

Tidak hanya sedikit perbaikan, dari kemendagri juga ada masukan soal otonomi daerah.

“Selain itu kemudian juga ada masukan dari kemendagri terkait otonomi daerah dan alhamdulillah tadi sudah di finalisasi,” ungkapnya.

Terkait pengesahan Perda  Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Putra mengungkapkan bulan November mendatang akan segera disahkan dalam paripurna. (Fitri/Mar)