oleh

Penghina Kapolri, Mahasiswa UIN Divonis 1 Tahun Penjara

Harianpilar.com, Bandarlampung – Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) padati ruang sidang Pengadilan Negeri, Tanjungkarang BandarLampung, Senin (23/10/2017). Kedatangan mahasiswa UIN ke Pengadilan tersebut, untuk mendukung jalannya persidangan M. Ali Amin Said (35), terdakwa yang menghina Kapori.

Firman Hadi, salah satu mahasiswa UIN mengatakan, kedatangannya bersama teman-temannya untuk memberi dukungan kepada M Ali. “Selain itu, kedatangan kami disini untuk menjadikan pelajaran kasus ini,” katanya, Senin (23/10/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta sub satu bulan kepada M Ali Amin Said (35), terdakwa penghina Kapori.

Majelis Halim menuntut terdakwa dengan Pasal 29 UU ITE Tahun 2008 tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

“Menjatuhkan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp5 juta sub satu bulan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Nirmala Dewi, Senin (23/10/2017).

Sebelumnya, M Ali Amin Said ditangkap aparat kepolisian Polda Lampung lantaran telah menghina Kapolri melalui akun facebooknya. Ia menggunakan handphonenya dan melalui akun facebooknya. “Ali Faqih Alkalami” telah memposting pada halaman dinding facebooknya dengan bahasa daerah Palembang.

Ia menulis “Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Riziq Sihab), maka demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau mang tito, dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang rasa tito”.

Ia memposting tulisan tersebut, karena kesal kepada Kapolri Tito Karnavian yang menurut pengetahuannya telah mengkriminalisasi Habib Riziq Sihab. (Rung/Mar)