oleh

Kasus Pasar Kedondong, Uji Nyali Tim Saber Pungli

Harianpilar.com, Pesawaran – Komisi III DPRD Pesawaran, angkat bicara terkait polemik pasar Baru Kedondong dan ulah Kadis Perindag Pesawaran, Sam Herman yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) terhadap ratusan pedagang. Kasus tersebut hingga kini belum ada tindak terasng dari pihak terkait.

Komisi III DPRD Pesawaran, menilai Tim Saber Pungli Kabupaten Pesawaran (OPP) yang sudah terbentuk tidak respek dan terkesan tutup mata. Bahkan, Tim bentukan Bupati itu nampaknya tidak ada taji untuk mengurai serta menguak permasalahan ini.

“Kalau saya lihat permasalahan tersebut, apa yang dilakukan pihak Perindag ini, apapun dalihnya itu murni pungli. Karena mereka itu memungut sewa, bukan pada tempatnya meskipun menggunakan kop resmi dari Perindag,” tegas Bumairoh salah satu anggota Komisi III DPRD Pesawaran, Kamis (28/9/2017).

Ditegaskan Bumairoh, apapun dalih Koperindag dalam melakukan pungutan tersebut demi untuk mendongrak PAD tidak dapat dibenarkan. “Boleh saja mendongkrak PAD, tapi jangan nabrak aturan dong. Bukannya pedagang ditertibkan, ini malah sebaliknya malah dipungut sewa tempat, inikan ga benar,” tandasnya.

Karenanya pihaknya berharap kepada pihak terkait dalam hal ini Tim Saber pungli Pesawaran agar segara menindak tegas Kadis Perindag. “Jangan sampai ada kesan Tim Saber Pungli yang sudah dibentuk hanya formalitas saja, seperti macan ompong hanya bisa tidur mendengkur. Pokoknya terkait persoalan pungli ini kita akan panggil Kadis Perindagnya dan saya minta kepada Tim Saber Pungli yang ada jangan diam saja. Karena kalau berbicara sewa tanah tidak ada hak Koperindag, itu kewenangan PU karena meyangkut jalan umum,” ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya, Kadis Perindag Sam Herman, tetap keukeh seolah merasa tidak bersalah telah menabrak aturan terkait indikasi pungli berdalih uang sewa lahan yang dilakukan pihaknya kepada ratusan pedagang tersebut. Bahkan Sam Herman, selain terkesan terlihat tidak nyambung, juga seperti enggan membahas soal payung hukum yang menjadi dasar dijalankannya praktek ‎pungutan itu.

Dia malah lebih ngotot mengedepankan soal telah terjadi kesepakatan antara pihaknya bersama Uspika, Kades dan ratusan pedagang yang berjualan disepanjang jalan tersebut, dibandingkan menjawab apa yang menjadi payung hukumnya dengan diterapkannya penarikan pungutan itu.

“Masalah dan persoalan apa lagi. Semuakan udah beres. Masalah pedagang dengan kades itu, kan udah ada kesepakatan antara kami, uspika, kades dan para pedagang. Jadi, mau apa lagi. Apanya yang masalah,”  ujarnya dengan nada ketus.

Lagian kata Sam Herman masih dengan napas emosinya, pungutan sewa lahan yang dilakukan terhadap pedagang‎ yang berjualan diatas badan jalan tersebut disampaikannya, itu pungutan sudah ada dan sudah berjalan cukup lama. “Sebelum saya mimpin dinas ini, pungutan itu sudah ada, kita cuma nerusin saja, jadi apanya yang salah,” sengitnya. (Fahmi/Mar)