Harianpilar.com, Bandarlampung – Pernyataan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan yang melecehkan profesi wartawan mengundang gelombang protes dan kecaman yang sangat besar. Selain dari berbagai organisasi wartawan, kecaman juga datang dari elemen masyarakat lainnya.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Bandarlampung kompak mendesak Kapolda Lampung Irjen Sudjarno untuk mencopot AKBP Budi Asrul Kurniawan dari jabatannya sebagai Kapolres Waykanan serta memberinya sanksi etik.
Desakan serupa juga di sampaikan mayoritas wartawan yang menggelar aksi serentak di sejumlah kabupaten/kota di Lampung. Aksi wartawan terjadi di Kota Metro, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, dan Waykanan.
Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian, MH, mengatakan, apapun alasannya pernyataan Kapolres tersebut sangat tidak etis. Ada tiga poin yang disampaikan Supriyadi terkait pernyataan Kapolres.
Pertama, seorang petinggi kepolisian di tingkat kabupaten terlihat sangat arogan. “Kedua, silahkan saja Kapolres menilai perkembangan media cetak dengan media siber, tapi sangat tidak pantas diucapkan di depan umum, apalagi bernada tinggi,”ujarnya.
Ketiga, PWI akan menelusuri latar belakang sehingga muncul nada tinggi dari kapolres. “Keempat, silahkan saja pihak aparat menegakkan peraturan di daerahnya, cuma jangan memaki-maki wartawan,” pesannya.
Supriyadi merespon positif langkah teman teman di daerah melakukan aksi damai, namun hendaknya dilakukan dengan santun. “Jangan sampai kita ditunggangi pihak lain yang punya kepentingan kelompok atau pribadi,” tandasnya.
Supriadi menyatakan saat ini menanti itikad baik Kapolres Waykanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan untuk meminta maaf kepada media atas pernyataan yang diduga menghina profesi wartawan dan media di Lampung.
“Seperti kita ketahui, Kapolda Irjen Sudjarno sudah menginstruksi Kapolres Waykanan untuk minta maaf. Nah, kita tunggu itikad baik Kapolres,” ungkapnya.
Namun, sambung Supriyadi, jika Kapolres tidak juga menunjukkan itikad baik itu, PWI memastikan siap menempuh langkah-langkah berikutnya.
Kecaman juga datang dari FRONT NEGERI BESAR MENGGUGAT (FNBM) WAY KANAN. Melalui surat Nomor : 168/B/F-NB-M/LPG/VIII/2017, FNBM mendesak Kapolda Lampung memeriksaan Kapores Way Kanan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik.
“Fungsi Kepolisian itu dalam Pasal 2 Undang-Undang No 2 tahun 2002 yang menjelaskan bahwa Kepolisian berfungsi salah satunya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” Perwakilan Tim Advokasi FNBM Waykanan, Ansori,SH.,MH.
Di dalam Pasal 13 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 pun sama memberikan batas tugas Kepolisian yang memiliki relevansi sama dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002.
Keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kontek ini adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Di dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf (c), huruf (j) dan huruf (l), dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas diantaranya untuk membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan dan melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian. Dengan demikian beredarnya rekaman suara berikut transkrip yang dengan nada tinggi dan tidak terkontrol Bapak Kapolres Way Kanan ketika menghadapi media tidak sama sekali memberikan contoh sebagaimana implementasi tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepolisian secara Umum.
Berikut ini potongan pembicaraan Bapak Kapolres Way Kanan yang viral tersebut yang cukup membuat masyarakat dan media khususnya Way Kanan marah hari ini :
“Yang baca koran hari ini siapa? apalagi Koran lu Lampung-Lampung kelas cacingan gitu, orang baca tu detik, follower lu berapa? lu mau tulis gua kayak apapun silahkan, buktinya gua ditulis kayak gitu juga, orang enggak ada yg liat gua. iya kan? Lu bangun tidur bacanya apa ha? WA kan? mana sih baca koran lagi sekarang…udah tutup semua kok koran itu. Nonton TV juga banyak yg nonton TV, orang pada nonton XBO, Nonton Bokep, iya enggak? ngapain nonton berita, iya kan? sono kasih tau wartawan yg laen, mau serang, serang gua lah! gua tunggu bener sini”.
Bahasa yang tak pantas yang disampaikan saat awak media mewawancarai Bapak Kapolres Way Kanan merupakan suatu bentuk kegagalan dalam berkomunikasi dan gagal menerapkan fungsi kepolisian dengan baik.
Seorang Polisi apalagi Pejabat di Kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan Profesi, hal ini termaktub dalam BAB V Tentang Pembinaan Profesi Pasal 31 UU no 2 tahun 2002, mengapa seorang pejabat di Kepolisian harus memiliki kemampuan profesi karena berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.
Sebelum menjadi seorang Polisi pun seseorang harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat 1 huruf (h) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 yakni berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, apalagi jika telah memangku jabatan di Kepolisian maka harus dapat memaksimalkan dalam mengimplementasikan syarat ini di tengah kehidupan masyarakat.
Namun, lanjutnya, pernyataan-pernyataan yang di lontarkan oleh Kapolres Waykanan itu justru tidak mencerminkan polisi yang seharusnya. “Sebaliknya itu melecehkan profesi wartawan. Dan kami mendesak agar Kapolda memerintahkan dilakukan pemerikaaan atas dugaan pelanggaran etik oleh Kapolres Waykanan,” pungkasnya.(Tim/Maryadi)









