oleh

DPRD Ancam Pecat Empat Pegawai Pengguna Narkoba

Harianpilar.com, Lampung Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara akan menindak tegas pegawai sekretariatan yang diduga menggunakan ruangan komisi III sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Pasca tertangkap tangan empat oknum yang sedang pesta sabu di salah satu ruangan dewan setempat oleh jajaran Satnarkoba Polres Lampura, Minggu (20/8/2017) kemarin.

“Kami sangat mengapresiasi jajaran Polres Lampura dapat mengungkap masalah ini, dan mendorong dapat menyelesaikannya. Ini membuktikan bahwasanya anggota dewan disini tidak ada yang menggunakan barang haram itu,”kata Ketua DPRD Lampura, Rahmat Hartono saat menggelar konfrensi pers bersama awak media di kantor dewan setempat, Senin (21/8/2017).

Dengan kejadian tersebut, kata pria akrab disapa minak Rahmat itu, pihaknya akan memanggil seluruh ketua fraksi guna membicarakan masalah ini. Dalam mencari formula yang tepat untuk memberikan hukuman setimpal kepada oknum telah mencemari nama baik wakil rakyat disana. Agar permasalahan itu tidak terjadi lagi kedepannya.

“Permasalahan ini harus diusut sampai tuntas, kami akan mendukung pihak berwajib untuk mengusutnya. Tentunya pemegang kunci yang akan kita berikan hukuman terberat, bila perlu langsung dikeluarkan dari jajaran sekretariatan dewan disini,”pungkasnya.

Menurut Rahmat, pihaknya belakangan telah mendengar bahwasanya rumah wakil rakyat terhormat itu menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Namun, belum dapat membuktikannya secara pasti. Sebab, ditenggarai didukung oleh oknum yang berada sekretariatan, dalam hal ini penjaga kantor yang berhasil diciduk.

“Dengan adanya ini kami berharap citra dewan dimata rakyat tidak tecemar, sebab selama ini tidak ada anggota dewan yang memakainya,”ujarnya.

Senada dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Lampura, Guntur Laksana. Menurutnya, dengan adanya kejadi itu, pihaknya akan melakukan monitor lebih baik lagi jajaran sekretariatan terhadap kantor dewan disana. Serta melakukan tes urine kepada pegawainya, agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Kita akan mendorong pemerintah daerah untuk lebih mengintensipkan kantor-kantor berada disini. Karena tidak menutup kemungkinan disana juga kejadian serupa. Mulai dari satker sampai dengan yang vertikal,”tambahnya.

Kepala Satuan Resnarkona Polres Lampung Utara Iptu Andry Gustami SIK ketika dikonfirmasi, Senin (21/8/2017), mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap adalah ME (41), wiraswasta beralamat di Jln Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, RS (21), wiraswasta, beralamat di Jln Soekarno-Hatta Perumahan Kantor DPRD Lampung Utara.

Selanjutnya LS binti Arfandi (23), wiraswasta, alamat Simpang Alang-alang Kelurahan Talang Sebaris Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara dan Slt binti Samio Alif (21), alamat Menggala Jalur 2 Kabupaten Tulangbawang.

Iptu Andry menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan oleh tim opsnal selama dua bulan, dan pada Minggu (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB keempat tersangka langsungĀ  ditangkap yang saat itu berada di ruang rapat Komisi III DPRD Lampung Utara dan ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan, katanya, antara lainĀ  tiga paket sedang sabu-sabu, 10 paket kecil sabu-sabu, satu timbangan digital, satu bundel plastik klip, empat unit HP, satu buah bong, satu buah pirex, satu buah lempengan alumunium dan uang tunai Rp233 ribu.

Saat ini, para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (iswant /yoan)