Harianpilar.com, Mesuji – Tak ada keculian PT. Garuda Bumi Perkasa (GBP) kepada masyarakat khususnya persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) nampaknya membuat Komisi C DPRD Mesuji gerah. Bahkan, Komisi C DPRD Mesuji mengelar haering dengan perusahaan tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Mesuji, Idrus Topik mengatakan, pemangilan terhadap PT. GBP ini terkait surat yang dilayangkan masyarakat. Mereka menilai perusahaan kurang maksimal dalam menyalurkan CSR kepada masyarakat Mulyo Agung, Kecamatan Simpangpematang, Kebupatan Mesuji.
“Kita sudah memangil perusahaa PT. GBP terkait pengaduan masyarakat. Bahkan, kita juga sudah menekankan agar perusahaan tersebut menjalankan CSR sesuai UU yang berlaku,” tegas Idrus saat mengelar haering dengan pimpinan Mil Manager PT. GBP Hengki Marbun, kemarin.
Dikatakan Idrus, penekanan CSR terhadap perusahaan tidak lain karena ini wajib bagi perusahaan untuk mengeluarkan CSR kepada warga yang ada diseputar perusahan. Tidak hanya sistem pengajuan provosal.
“CSR ini wajib dan tidak bisa dipungkiri lagi karena diatur dalam UU sekian persen itu hak masyarakat. Mekanisme penyaluran CSR ke masyarakat sebelumnya bagai mana?, karena masyarakat banyak mempertanyakan persoalan ini,” tegasnya.
Senada dikatakan Sekertaris Komisi C DPRD Mesuji Nuryadi Hartopo mengatakan kewajiban perusahan memberikan CSR kepada masyarakat sebanyak 2 persen dari keuntungan. “Selama ini apa saja yang sudah diberikan kepada masyarakat, apakah anak sekolah, jalan desa dan sebagainya,” tanyanya.
Terkait rencana, tidak hanya masyarakat yang meminta, tapi harus dilakukan oleh perusahaan.Tidak hanya enam desa saja yang menerima, tapi seluruh desa.
“Pemberian CSR ini jangan hanya diberikan saat rapat atau pengajuan provosal, tetapi harus ada inisiatif sendiri. Pemberian CSR ini juga bila tidak tertata dengan rapi, maka tidak akan berjalan dengan teratur. Tidak bisa sebatas itu saja bentuk sosialnya, banyak cara yang bisa dilakukan,” tegasnya.
Takhanya itu, Idrus juga mempertanyakan berapa keuntungan perusahaan pertahun, sehingga bisa tersalurkan kepada masyarakat tepat sasaran. Perusahaan juga harus wajib mendata desa mana yang menjadi lingkup, sehingga CSR-nya tidak tumpang tindih.
Apabila CSR-nya pertahun memiliki angka jelas, maka bisa masuk menjadi PAD. Karena, kehadirian perusahaan ditengah masyarakat agar bermanfaat kedepannya.
“Kami tegaskan, kami dari komisi C tidak mau tahu CSR ini harus disalurkan ke masayarakat sesuai aturan perundang-undang yang berlaku,” tukasnya.
Selain itu, terkait limbah PT. GBP juga harus dilihat karena disitu banyak persoalan. Selain itu, kita juga meminta agar Kehumasan PT. GBP harus jelas maupun komunikasi.
“Kami juga meminta kepada pimpinan PT. GBP agar kehumasannya pro aktif karena ini corong bagi masyarakat. Jangan saat berkomunikasi saja sulit,” singkatnya.
Sementara Pimpinan Mil Manager PT. Garuda Bumi Perkasa Hengki Marbun mengatakan, pihaknya menyambut posiitif apa yang disampaikan Komisi C DPRD saat hearing ini. Namun, pihaknya juga akan secepatnya menangani persoalan ini khususnya CSR.
“Ini hanya terputusnya komunikasi pihak perusahaan dengan desa, dan program apa yang perlu kami dukung. Ini sudah ada titik temu. Ini sudah kita sampaikan top managemen kedepan akan kita perbaiki,” tegasnya.
CSR ini memang sudah diberikan atau sudah berjalan, tetapi dalam berbentuk provosal. Namun ini sudah kita sampaikan bahwa ini akan diubah sistem penyaluran CSR-nya kepada masyarakat.
“Yang jelas kedepan akan kami perbaiki persoalan yang terjadi. Kami juga berterimakasi atas masukan yang diberikan oleh Komisi C untuk kami,” singkatnya. (Sandri)









