oleh

Terus Berkonflik Dengan Masyarakat. HGU Sugar Grup ‘Misteri’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Group Companies (SGC) dan sejumlah perusahaan di Lampung dinilai seperti kucing dalam karung. Publik tidak pernah tahu berapa luas sebenarnya, siapa pemiliknya dan kapan habis masa berlakunya. Padahal, banyak HGU justru disalah gunakan dan tidak sesuai peruntukannya. Disisi lain masyarakat tidak mendapat manfaat yang sesuai, sebaliknya justru menjadi korban konflik dengan perusahaan.

Dari 2.435 kampung yang ada di Provinsi Lampung hanya terdapat 77 kampung diantaranya yang berkategori desa mandiri. Kondisi itu mengakibatkan pembangunan Lampung dari Kampung masih jauh panggang dari api. Sementara dari ratusan perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas puluhan bahkan ratusan ribu hektar tanah di Lampung, seolah mengangkat harta karun yang ada di tanah kampung untuk sebesar-besarnya keuntungan. Tanggung jawab sosial perusahaan menjadi terabaikan, bila pun ada peruntukannya tidak dirasakan manfaatnya untuk masyarakat kampung tempat perusahaan itu berlokasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung asal Partai Gerindra Pattimura yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi bulanan yang digelar website KAHMI Lampung di kedai Kopi Kita-Kita jalan Purnawirawan, Gunung Terang, Bandarlampung, Sabtu (22/7/2017).

“Ini seperti perampokan. Sementara masyarakat di sekitar perusahaan tidak mendapat manfaatnya. Karena itu, kami pimpinan DPRD Provinsi Lampung tengah melakukan pendataan jumlah perusahaan, luas HGU (Hak Guna Usaha, red), dan aliran dana CSR (Corporate Social Responsibility, red) itu untuk siapa,” ujar mantan Komisioner KPU Lampung ini.

Menurutnya, DPRD juga telah memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rabu 19 Juli lalu untuk mendapatkan data HGU. Namun, langkah DPRD itu belum terekspos oleh media mainstream dengan baik. “HGU ini seperti kucing dalam karung, publik tidak tahu berapa luasan sebenarnya, siapa pemiliknya dan kapan habis masa berlakunya. Ada HGU yang tidak sesuai peruntukan, ada HGU yang terbengkalai, bahkan ada indikasi HGU yang hanya dimanfaatkan untuk jual beli saja,” terangnya.

Dalam waktu satu minggu ke depan, lanjutnya, BPN Lampung akan melengkapi data-data yang diminta oleh DPRD Lampung. Selanjutnya akan dipelajari oleh pimpinan untuk ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan, apakah persoalan HGU itu akan ditangani oleh komisi terkait ataukah akan dibentuk Pansus. Hal itu, menurut Pattimura, merupakan langkah kongkret DPRD Lampung dalam mengefektifkan fungsi pengawasan.

“Sebagai contoh kita juga meminta data terkait perusahaan pemegang HGU yang tengah berkonflik dengan masyarakat seperti di Tulang Bawang yaitu PT. Sugar Grup. Konflik itu sudah terjadi puluhan tahun dan hingga kini belum terselesaikan. Pada level kabupaten, persoalan itu bahkan telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus. Kita akan dalami apa yang terjadi di sana,” katanya.

Patimura menjelaskan, potensi terbesar untuk mempercepatnya kesejahteraan masyarakat sesungguhnya berada pada tanggung jawab sosial perusahaan melalui CSR. Potensi yang ada di depan mata itu, harus dapat dioptimalkan agar perusahaan mau memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan masyarakat sekitar.

“Saya bicara keras seperti ini, jangan sampai kalian yang mendengar justru yang ketakutan. Menurut saya persoalan pendamping desa, BUMDES, dan peristiwa-peristiwa yang mewarnai penyelenggaraan pemerintah desa itu adalah persoalan kecil yang dapat dibenahi secara berkesinambungan. Tetapi yang terpenting adalah bagaimana kehadiran perusahaan di desa itu dapat ditekan agar bisa bermanfaat untuk masyarakatnya,” paparnya.

Manager Administrasi PT Sugar Group Companies (SGC),Heru Sapto,saat di konfirmasi tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif.(Maryadi)