Harianpilar.com, Tanggamus – Ratusan warga Tanggamus menyerbu kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus. Tujuan mereka mendatangi kantor Disnaker adalah untuk membuat Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning (AK-1).
Menurut Purwanto, Kasi Penempatan dan Pelatihan Kerja mendampingi Kadisnaker A Dasmi, pembuatan Kartu Kuning memang meningkat drastis paska Idul Fitri tahun ini. Bahkam tanda-tanda peningkatan sudah terjadi sejak sepekan sebelum Idul Fitri.
“Sekarang ini meningkatnya, bahkan tadi sudah ada 100 orang yang membuat Kartu Kuning. Kalau sebelum Idul Fitri lalu perhari antara 30 sampai 40 orang. Sedangkan hari biasa maksimal 100 orang. Untuk selanjutnya kami tidak tahu ramainya sampai kapan,” katanya, Senin (3/7/2017).
Ia mengaku sudah jadi rutinitas apabila selepas Idul Fitri, dan setelah masa kelulusan pembuatan Kartu Kuning meningkat. Hal ini karena masyarakat yang berusia mudah mulai mencari kerja. Dan salah satu syarat mencari kerja memiliki Kartu Kuning. “Kalau setelah Idul Fitri karena pengaruh saudaranya yang pulang mudik terus mengajak kerja ke anggota keluarga lainnya untuk mencari kerja,” terang Purwanto.
Di Disnaker Tanggamus, kata Kasi PdPK, para pembuat Kartu Kuning umumnya berusia muda antara 19 sampai 25 tahun. Dengan pendidikan mayoritas lulusan SMA dan SMK. Selama 2017 sampai pertengahan tahun ini sudah ada 1.000an orang membuat Kartu Kuning.
“Kondisi di Tanggamus, perempuan yang lebih banyak membuat Kartu Kuning dibanding laki-laki dengan perbandingan sampai seratus orang. Ini menandakan perempuan lebih tertarik bekerja di sektor formal dibanding informal. Sebab sektor formal akan lebih lengkap permintaan persyaratannya,” katanya pula.
Selanjutnya, Purwanto mengatakan, incaran lowongan kerja kebanyakan akan mendaftar sebagai buruh di perusahaan-perusahaan swasta di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Memang banyak perusahaan mensyaratkan calon pekerjanya memiliki Kartu Kuning agar jelas dari segi administrasi dan legal dari segi ketenagakerjaan.
“Untuk satu Kartu Kuning bisa digunakan mendaftar di beberapa tempat dengan menyerahkan fotocopy, sedangkan yang asli disimpan. Kartu Kuning jadi syarat administrasi melengkapi berkas lainnya seperti fotocopy ijazah, dan lainnya,” ujar Purwanto.
Kartu Kuning punya masa berlaku dua tahun, lanjut Purwanto, apabila pemilik belum juga mendapatkan pekerjaan maka diregistrasi ulang enam bulan sekali. Dan jika pemilik sudah mendapatkan pekerjaan diimbau supaya melapor atau beri informasi kalau dirinya sudah mendapatkan pekerjaan. Harapannya para pembuat Kartu Kuning bisa melapor ketika sudah dapatkan pekerjaan nantinya. Itu penting supaya diketahui perbandingan jumlah kartu yang diterbitkan dengan jumlah orang yang mendapat kerjaan.
“Laporan cukup lisan lewat telpon saja karena di kartu itu ada nomor telponnya. Tapi selama ini yang sudah membuat Kartu Kuning tidak melapor, tandanya yang bersangkutan sudah dapat pekerjaan. Sebab patokan kami tiga bulan tidak melapor tandanya diterima kerja, dan jika tidak juga maka waktu enam bulan akan registrasi,” jelas Purwanto.
Syarat membuat Kartu Kuning, yakni mengisi formulir pembuatan Kartu Kuning ditambah bukti fotocopy ijazah, KTP, pas foto. “Pendaftaran gratis dan itu sudah berlangsung beberapa tahun lalu,” tukasnya. (Agus/Mar)









