oleh

Pemkot Diminta Tindak Tegas Perusahaan Tak Bayar THR

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Kota Bandarlampung mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya.

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Handrie Kurniawan mengatakan, THR merupakan hak para pekerja dan pihak perusahaan wajib memberikan THR tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua perusahaan wajib (memberikan THR), karena ini undang-undang yang mengatur. Semua pekerja termasuk pekerja kontrak berhak menerima THR, meskipun mereka baru satu atau beberapa bulan bekerja,” kata Handrie dalam rilis, Kamis (15/6/2017).

Handrie juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung melakukan pengawasan secara proaktif bekerjasama dengan pengawas provinsi, karena tim pengawasan saat ini ada di provinsi. Jika ada perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR karyawannya, Handrie meminta ada tindakan tegas terhadap perusahaan. “Berikan teguran, jika tetap membandel bekukan kegiatan usahanya,” tegas Handrie.

Sementara itu, untuk DPRD sendiri Handrie mengaku akan meminta laporan tertulis kepada perusahaan-perusahaan menengah dan besar serta melakukan pengecekan langsung ke beberapa perusahaan.

“Rencananya tanggal 19 sampai 23 Juni ini kami akan datangi beberapa perusahaan untuk memastikan THR yang merupakan hak karyawan telah terpenuhi,” pungkas Handrie. (Mar/Lis)