oleh

Kasus Deposito Lamtim, Endus ‘Permainan’ Uang

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dituding telah melakukan pembohongan publik alam masalah penghentian sementara proses hukum kasus deposito APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur tahun 2011-2013 senilai Rp300 miliar. Bahkan, elemen masyarakat mengendus Kejati Lampung telah dininabobokan dan menerima uang.

Kejati Lampung kerap beralasan penghentian sementara itu dikarenakan BPK, BPKP dan OJK menyatakan tidak ada kerugian Negara. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung justru menyatakan tidak pernah diminta oleh Kejati Lampung dalam kaitan penangan kasus Deposito Pemkab Lamtim tersebut.

Hal ini terungkap saat massa aksi yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud) menggelar aksi di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Kamis (22/1/15).

Perwakilan massa diterima oleh Kepala Sub Auditorat BPK, Hadi Kusno didampingi Kasubbag Hukum,Cismas Andri dan Dana. Pada kesempatan ini, BPK RI Perwakilan Lampung menyatakan pihak Kejati Lampung pada masa kepemimpinan Momock Bambang Sumiaso maupun Sri Harijati tidak pernah meminta BPK RI selaku tim ahli pada penanganan kasus Deposito Lamtim.

“Kita (BPK-red) tidak pernah dimintakan oleh Kejati Lampung untuk melakukan audit. Kalau sebagai koordinasi atau sharing memang ada. Dulu pak Kajati pernah mendatangi kami. Tapi pada masa jabatan Kajati yang sekarang belum ada, Ibu Kajati belum kesini,” tegas Hadi.

Mendengar penjelasan ini, massa aksi pun melanjutkan aksi massa ke Kantor Kejati Lampung. Massa menuding Kejati Lampung telah melakukan pembohongan publik.”Ini namanya pembohongan publik,”tegas Seno Aji saat beroarasi didepan Kantor Kejati Lampung.

Menurut Seno Aji, Kasipenkum Kejati Lampung selalu mengklaim Kasus Deposito Lamtim tidak bisa dilanjutkan karena menurut BPK, BPKP dan OJK tidak ditemukan unsur-unsur merugikan keuangan Negara.

“Padahal BPK sendiri belum pernah melakukan audit. Ini ada apa dengan Kejati Lampung? Ini menunjukkan jika Kejati Lampung belum bekerja sama sekali, hal ini menunjukan tidak seriusnya Kejati Lampung. Kejati Lampung telah membohongi kita semua,”tegasnya.

Hal itu, lanjut Seno Aji, dimungkinkan karena Kejati Lampung ditidurkan oleh Pejabat Lamtim dan telah menikmati uang korupsi tersebut hingga tak kuasa dan tak serius menangani dan menuntaskan kasus Deposito Lamtim.”Pisau hukum jadi tumpul keatas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat, membantah telah melakukan pembohongan publik. Menurutnya, dalam pertemuan dengan Kampud pada 14 Januari 2015 lalu telah disampaikanbahwa sebelum mengambil keputusan tim telah mengumpulkan data, meminta keterangan pihak terkait, dan konsultasi dengan BPKP,BPK dan OJK.”Bukan meminta audit investigasi salah satunya ke BPK seperti yang disampaikan dalam orasinya,” ujar Yadi.

Bahkan, lanjutnya, terdapat hasil ekspose dengan BPKP secara tertulis, “Sampai saat ini kita belum mendapatkan bukti baru untuk membuka kembali perkara ini,” ungkapnya.

Yadi Rachmat membantah tudingan bahwa Kejati telah dininahbobokan dan menerima uang dari pejabat Lamtim.Menurut Yadi, dalam menangani suatu perkara termasuk perkara deposito Lampung Timur pihaknya bekerja secara profesional, proporsional dan berhati nurani.”Tidak perlu ada transaksional antara lain menerima suap dalam bentuk apapun,”pungkasnya.(*)