Harianpilar.com, Bandarlampung – Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Lampung mengaku masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo terkait keputusan penurunan tarif angkutan antar provinsi (AKP) sebesar 5 persen.
Menurut ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Berkat Karo-karo mengatakan, penurunan 5persen ini sudah disetujui dan masih menunggu SK gubernur saja.
“SK insya allah hari ini akan turun, kalau SK turun kita langsung memberikan sosialisasi kepada semua pemilik angkutan,” kata Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Berkat Karo-Karo, Kamis (22/1/15).
Namun dari keputusan ini jika masih ada supir atau pengusaha angkutan antar provinsi menolak penurunan ini dan masih memberlakukan tarif lama akan dikenakan sangsi. “Sanksi akan kami berikan kepada sopir, operator, dan pemilik kendaraan umum dan pengusaha angkutan umum antar provinsi yang kedapatan memberlakukan tarif lama, dimulai dari peringatan keras, yaitu sangsinya kurungan penjara atau langsung berhubungan dengan pihak berwajib,” jelasnya.
Lebih lanjut Berkat menjelaskan, setelah sahnya keputusan ini, Organda akan membuat surat edaran untuk para supir dan pengusaha angkutan antar provinsi, sehingga mereka bisa mengetahui keputusan ini.
Sebelum diketahui Kepala Dinas Perhubungan provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung mengatakan, berdasarkan rapat dengan Kementrian Perhubungan mengenai penyesuaian tarif angkutan jalan di Jakarta, Kamis (15/1/15), belum ada keputusan.
“Belum ada keputusan yang dihasilkan. Nah, untuk itu kami di masing-masing Provinsi dihimbau Kementrian agar menyosialisasikan ini kepada masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan hasil tersebut juga jika memang ada kebijakan Khusus hal tersebut tergantung dari pimpinan.
“Ya nanti akan kita laporkan ke pak Gubernur dulu, untuk saat ini belum bisa ditebak untuk kenaikan dan penurunan BBM, kalau SK sudah disahkan nanti ada penyesuaian harga terus masa iya kita kerjanya cuma nyesuain tarif saja,” kata Albar. (Fitri/JJ).









