oleh

Kontraversi Pembangunan Flyover Kian Meruncing

Harianpilar.com, Bandarlampung – Soal pembangunan Flyover simpang Mall Boemi Kedaton (MBK) yang menjadi kontroversi saat ini. Walikota Bandarlampung Herman HN diminta menaati aturan yang ada. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar. Dia mengatakan bahwa pada setiap pembangunan harusnya selesaikan perizinan terlebih dahulu.

“Kalau memang ada izimnya, harusnya selesaikan dulu perizinannya, jangan asal terabas, taat hukum dong,” ujar Yusuf Kohar ditemui di Tugu Adipura,Rabu (14/6/2017).

Lebih lanjut, sampai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan surat edaran penghentian pembangunan Flyover, namun Pemkot Bandarlampung tetap ngotot melanjutkan pembangunan. “Pelanggaran itu sudah jelas melanggar aturan,” ucapnya.

Diketahui, Pemkot Bandarlampung membangun Flyover yang digadamg-gadang sebagai Flyover terpanjang di Provinsi Lampung di Jalan Teuku Umar (simpang MBK), dan Underpass di Jalan ZA Pagar Alam.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Lampung secara legal mengeluarkan surat edaran untuk penghentian aktivitas pembangunan Flyover MBK di Ruas Jalan Teuku Umar sampai Jalan ZA Pagar Alam.

Surat dengan nomor 551/1267/V. 13/2017 yang bersifat ‘Segera’ dengan perihal penghentian aktivitas pembangunan Flyover MBK di Ruas Jalan Teuku Umar sampai Jalan ZA Pagar Alam.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung secara legal cap ditandatangani langsung oleh Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Ir. Sutono.

Dalam surat edaran tersebut menindaklanjuti hasil rapat pada tangga 5 Juni 2017 yang bertempat di Ruang rapat asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda provinsi Lampung dan mendasari Surat Kepala Balai Besar pelaksana Jalan Nasional V Direktorat Jendral Binamarga Kementrian PUPR, Nomor: PW. 04.01-Bbs/145 tanggal 26 Mei 2017 hal pelaksanaan Pembangunan Flyover/Underpass diruas jalan Nasional kota Bandarlampung, maka sehubungan belum dipenuhinya syarat-syarat kelengkapan dokumen readiness criteria(FS, DED, AMDAL/UKL-UPL dan ANDALALIN) dan belum dilaksanakannya serah terima pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional dari pemerintah pusat kepada pemerintah kota Bandarlampung, diminta kepada saudara untuk menghentikan aktivitas pembangunan Flyover Mall Boemi Kedaton di ruas Jalan Teuku Umar-Jalan ZA Pagar Alam sambil menunggu terpenuhinya kelengkapan persyaratan tersebut diatas.

Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih. Surat ditembuskan kepada Menteri dalam negeri, Menteri Perhubungan RI, Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, Kejati Lampung, BPK Perwakilan Lampung. Namun, nyatanya sampai hari ini terhitung setelah di keluarkannya Surat edaran penghentian proyek pembangunan Flyover/underpass di jalan Nasional kota Bandarlampung masih berlanjut, sama sekali tidak ada penyetopan. (Ramona/Maryadi)