Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, menghentikan segala kegiatan pembangunan Bandara Radin Intan II menjadi Bandara Internasional.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, menghentikan segala kegiatan pembangunan Bandara Radin Intan II menjadi Bandara Internasional. Selain, melakukan pembebasan lahan dan pengurusan izin dampak lingkungan (Amdal).
Banyak kewenangan yang dulu dilimpahkan ke pemerintah daerah, saat ini sudah ditarik kembali oleh pusat. Untuk proses pembangunan, saat ini ada ketimpangan. Dulu ada penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi (desentralisasi) kembali dikelola pusat, khususnya pembiayaan.
“Rencana pembangunan Bandara Raden intan II, ada ketidak sinkronan penanganan bandara, karena masih ada riview (koreksi), kita harap hentikan dulu semua perencanaan yang di luar pembebasan lahan dan izin Amdal,” jelasnya saat hearing dengan Dishub Provinsi Lampung di ruang Komisi IV, Kamis (22/1/15).
Secara etika Pemprov Lampung dalam hal ini Dishub tidak baik mengurus pengelolaan bandara, sebab itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan yang ditugaskan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Lebih lanjut Imer mengatakan, untuk pembangunan bandara di sisi udara seperti Run Way (landasan) merupakan kewajiban pemerintah pusat. Sementara untuk sisi darat, pembangunannya masih dipertanyakan apakan menggunakan APBN atau APBD.
“Kalau menggunakan APBD itu tidak tepat, nanti kita carikan solusi, karena secara administrasi wilayah itu merupakan wewenang UPT Bandara untuk melaksanakan pembenahannya,” papar.
Tidak menutup kemungkinan pembangunan sisi darat akan dilimpahkan ke Pemprov Lampung. “Jika itu mungkin, kita harap Dishub mengerjakan dengan skala prioritas. Jangan sampai ada tumpang tindih dengan aturan Kementerian,” jelasnya.
Sementara Kepala Dishub Lampung Albar Hasan Tanjung mengatakan pembebasan lahan untuk perpanjangan landasan maupun pembangunan sarana penunjang lainnya masih terus dilakukan. Bahkan, saat ini Pemprov Lampung sudah membebaskan lahan seluas 125 hekar (Ha).
Rencana peningkatan status Bandara Radin Intan menjadi Bandara Interrnasional telah berlangsung sejak lama. Pada tahun 2011 lalu, Pemprov Lampung telah menerima masterplan (rencana induk) pembangunan. Dimana, dalam masterplan itu lahan yang dibutuhkan seluas 302 Ha, sementara saat ini lahan Bandara yang menjadi milik Kementerian Perhubungan hanya 98 Ha.
“Pembangunan itu mulai dari sisi Timur, di masterplan pintu masuk bandara akan langsung terkoneksi dengan jalan tol berjarak 3 km. Akses jalan antara tol dan pintu dibangun oleh Bina Marga,” jelasnya.
Pembanunan sisi udara, kata Albar, mulai dari landasan, apron (parkir pesawat) dan lainnya akan dibangun oleh pemerintah pusat. “Untuk pembangunan lebar landasan untuk bandara embarkasi minimal dibutuhkan 150 meter. Saat ini hanya 80 meter dan rencananya pembangunan menjadi 180 meter termasuk apron,” paparnya. (Fitri/JJ)









