oleh

P2TP2 Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pencabulan

Harianpilar.com, Tanggamus – Lambatnya penanganan proses hukum terhadap kasus pencabulan yang dilakukan IS (13), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus menimbulkan pertanyaan dan spekulasi dari berbagai pihak.

IS diduga mencari Sembilan mangsa.

BW (37) orang tua MK (7) salah satu korban perbuatan asusia IS membeberkan pada Juni 2016, putra keduanya disodomi IS sebanyak satu kali di rumah terlapor yang letaknya hanya berjarak beberapa meter dari rumah korban. Selain MK, kata BW, masih ada korban lain yakni Yol (8) binti Ar dan Hai (7) bin Has.

Korban sodomi lain, MA (7) bin Wyd menceritakan, bahwa MA disodomi terlapor, dengan cara terlapor memasukkan kemaluannya ke dalam lubang anus MA. Selain pelapor, ada korban lain sebanyak sembilan anak. Mereka terdiri dari 8 anak laki-laki dan 1 anak perempuan (Yol),” beber BW.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Kabupaten Tanggamus Afillah Samsul Hadi menyebutkan bahwa lambatnya penanganan kasus tersebut diduga dibekingi oleh oknum anggota polisi dari Polres Tanggamus.

Lebih lanjut Afillah Samsul Hadi mengatakan, pihaknya merasa kesulitan dalam mengawal kasus tersebut, karena ada oknum Polres yang membekingi pelaku.

“Ada orang Polres dibelakang kasus itu. Jadi ya bagimana kami mau meneruskan pendampingan,” ujar Hj. Afillah saat ditemui beberapa jurnalis dikediamanya beberapa waktu yang lalu.

Hj. Afillah juga mengatakan bahwa, selama ini mereka telah melakukan pendampingan dibeberapa kasus terkait pencabulan, dan khusus dikasus pencabulan yang melibatkan pelaku dan korban dibawah umur itu. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak, dengan alasan adanya oknum Pihak Polres yang diduga menghambat kasus tersebut agar tidak dilanjutkan.

“Kasusnya ditangani Polsek Kotaagung, tapi untuk kelanjutanya kami kewalahan sebab dihalangi oleh oknum dari Polres,” katanya.

Menanggapi pernyataan itu, Polres Tanggamus melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mengatakan bahwa, pernyataan Ketua P2TP2A tidak berdasar. Dia mengungkapkan kasus tersebut masih ditangani Polsek Kotaagung.

“Gak ada lah itu. Mana mungkin kita berani menghalangi atau membekingi kasus semacam itu, apa lagi kasus pencabulan yang memang sedang menjadi target buat kami,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, jangankan mau membekingi atau menghambat jalanya kasus tersebut, bahkan pihaknya siap untuk menanganinya apabila kasus itu dilimpahkan Polres, bahkan dirinya mengaku telah menghubungi PPA dan mereka menyatakan siap.

“Masalahnya kasus ini kan yang menanganinya Polsek Kotaagung dan saya yakin mereka mampu untuk menyelesaikan kasus tersebut,” ungkap Kasat.

Terpisah Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis mengatakan bahwa kasus pencabulan yang ditangani oleh Polsek Kotaagung tersebut masih dalam proses, tapi pihaknya masih kesulitan dalam pemanggilan saksi korban.

“Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap saksi atau korban, namun hingga saat ini belum juga mau menghadiri panggilan dari kami,” katanya saat ditemui di Mapolsek Kota agung, Senin (5/6/2017).

Selanjutnya Kapolsek mengatakan, selama dirinya menangani kasus tersebut pihaknya tidak pernah mendapatkan interfensi dari manapun, kelambatan dalam penanganan kasus itu murni karena pihak saksi korban yang sudah berdamai dengan pelaku sebelumnya belum mau memenuhi panggilan dari kepolisian dengan alasan saksi sedang mengikuti ujian sekolah.

“Tidak ada interfensi terhadap saya pribadi, namun saya tidak tahu kalau dengan saksi yang telah berdamai sebelumnya, karna sejauh ini mereka belum mau memenuhi panggilan dari kami, dengan alasan anak tersebut sedang ikut ujian sekolah, tapi hingga saat inipun mereka belum datang ke Mapolsek atau memberi tahu pihak kami untuk dimintai keterangan,” tukasnya. (Agus/Mar)