Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) Tanggamus belum mengetahui permintaan Polda Lampung supaya minyak goreng Candi Mas dan CS 900 ditarik dari pasaran.
Kadisdagsar Zulfadli mengatakan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait hal itu. “Sampai sekarang saya belum tahu apa-apa tentang masalah itu, jadi saya belum bisa berikan instruksi, apakah harus ditarik atau bagaimana,” katanya, Selasa (6/6/2017).
Untuk hal ini dirinya pun tidak paham pihak mana yang menarik kedua produk minyak goreng itu dari peredaran. Sebab terkait distribusi barang bisa ditangani Bagian Ekonomi Pemkab Tanggamus, dan Disdagsar, atau bersama-sama.
“Kami juga tidak tahu apakah masalah ini akan ditangani Bagian Ekonomi atau dinas kami, tapi sampai sekarang tidak ada pemberitahuan ke dinas kami. Dan kami juga tidak paham apakah produk itu diedarkan di Tanggamus atau tidak,” terang Zulfadli.
Ia mengaku sementara ini pihaknya masih menunggu keputusan selanjutnya, apakah benar harus ada penarikan tegas atau tidak. Hal itu akan ditunggu sampai ada surat keputusan resmi.
Sebelumnya Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno meminta aparatnya bersama instansi terkait menarik peredaran minyak goreng Candi Mas dan CS 900 dari pasaran. Ini dikarenakan minyak goreng tersebut tidak aman dikonsumsi.
Pernyataan Sudjarno ini disampaikan setelah melihat tempat produksi minyak goreng Candi Mas di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, Jumat (2/6/2017) sore.
Menurut Sudjarno, minyak makan tersebut tidak aman dikonsumsi karena kandungannya yang tidak jelas.
“Kandungan yang ada di minyak goreng tersebut tidak sesuai dengan kandungan yang tertera di kemasan. Untuk itu minyak ini harus segera ditarik peredarannya dari pasaran karena bisa membahayakan konsumen,” ujar Sudjarno.
Ia memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait untuk menarik produk tersebut. Apalagi produk ini sudah beredar sejak dua tahun lalu.
Dalam satu hari, perusahaan PT Asia Perkasa memproduksi minyak goreng Candi Mas dan CS 900 sebanyak tiga ribu hingga empat ribu dus. Produk ini didistribusikan di seluruh wilayah Lampung di pasar-pasar tradisional.
Selain kandungannya, minyak goreng Candi Mas dan CS 900 juga tidak dilengkapi dengan label SNI dan halal dan izin edar.Memang di kemasan minyak goreng itu dicantumkan izin edar, label SNI dan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, kata Sudjarno, setelah dicek, label SNI, logo halal dan izin edarnya telah habis. Polisi menggerebek tempat produksi minyak tersebut, Rabu (31/5). Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 11.400 dus minyak goreng Candi Mas, 4.980 dus minyak goreng CS 900.
Polisi juga sudah menetapkan pemilik perusahaan berinisial EB sebagai tersangka. Polisi menyatakan EB telah melakukan tindak pidana sebagaiamana diatur dalam UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. (Agus/Mar)









