oleh

DPRD Nilai 137 Jalur Perlintasan Kereta Api di Lampung Illegal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Lampung menggelar pertemuan dengan PT. KAI Divre IV untuk memberikan penjelasan terhadap peristiwa tabrakan dahsyat mobil Terios BE 1310 CK dengan Kereta Api (KA) S8 Rajabasa yang terjadi di KM 360+7/8 Haduyang, Kecamatan Natar Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

Ketua  DPRD Provinsi Lampung Dedy Aprizal menjelaskan pihaknya memanggil PT KAI untuk menanyakan soal pengadaan palang pintu perlintasan kereta Api di Provinsi Lampung. “Dari total 137 jalur perlintasan Kereta Api di Lampung sebagian besar tidak resmi karena dibuat oleh masyarakat yang sebelumnya merupakan jalan setapak,” jelas Dedi Afrizal usai pertemuan.

Selain itu, DPRD juga meminta pihak PT. KAI Divre IV untuk segera menyerahkan data perlintasan kereta api yang tidak resmi (liar). “Apabila jalurnya berdekatan direkomendasikan untuk segera ditutup,” ucapnya.

Terpisah, pihak Kereta Api Kepala bagian (Kabag) Humas PT. KAI Divre IV, Pranoto mengatakan bahwa kedatangan dirinya beserta rombongan PT. KAI Divre IV hanya memenuhi undangan DPRD Provinsi Lampung terkait data jalur Kereta Api yang tidak resmi di Lampung. “DPRD ini kan wakil masyarakat dan mereka meminta data jalur Kereta Api yang tidak resmi supaya kejadian seperti kemarin (kecelakaan) tidak terulang,” tukasnya. (Ramona/Mar)