Harianpilar.com, Bandarlampung – Dalam rangka menghadapi pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajuan anggaran untuk pelaksanaan dan pengawasan Pilgub ke Pemerintah Provinsi Lamnpung sebesar Rp414 miliar. Rinciannya, KPU mengajukan Rp276 miliar dan Bawasklu Rp138 miliar.
Hal tersebut terungkap pada rapat dengar pendapat antara KPU, Bawaslu dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, Selasa (9/5/2017). Dalam rapat tersebut turut dipaparkan soal kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2018.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menuturkan, total usulan anggaran KPU ke Pemerintah Provinsi sebesar Rp 276 miliar. Dari total itu, pos anggaran yang paling banyak untuk honor penyelenggaran ad hoc yang mencapai Rp 120 miliar. “Dan memang anggaran untuk membayar honor penyelenggara ad hoc seperti PPK dan PPS menghabiskan separuh anggaran yang diajukan. Setelah itu anggaran logistik, sosialisasi, dan bimtek,” kata Nanang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah berharap, Pemerintah Provinsi melalui TAPD dapat meneken NPHD pada Mei ini. “Kita ajukan anggaran sebesar Rp138 miliar dengan tiga skema yakni dianggarkan melalui Pergub, dianggarkan melalui APBD murni 2017 dan APBD murni 2018. Kami juga berharap pemprov harus memahami anggaran keperluan ini, sebab ini sudah ideal,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya sebelumnya mengusulkan anggaran sebesar Rp118 miliar. Namun, anggaran tersebut belum termasuk anggara Gakumdu, penambahan masa tugas, dan anggaran penyelesaian sengketa.
“Rp138 miliar ini sudah ideal. Maka kami berharap pihak Pemprov dapat merealisasikannya,” ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari mengatakan, jika pihaknya akan terus mensupport dua lembaga tersebut dan mendorong pihak Pemprov agar segera merealisasi penandatanganan NPHD tersebut pada bulan Mei ini.
“Kami juga berharap KPU dan Bawaslu berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu, kita juga meminta agar Pemda dapat segera meneken NPHD. Maka, setelah ini akan kita sampaikan hasil laporan rapat ini ke pimpinan dewan agar segera disampaikan ke Gubernur,” jelas Ririn.
Sementara itu, Sekreatris Provinsi Lampung Sutono mengatakan sebelumnya Bawaslu mengajukan Rp118 Miliar, tapi kemudian menjadi Rp138 miliar. Pacuan utama yang menjadi alasan Bawaslu mengajukan penambahan anggaran adalah untuk sentra penegak hukum terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Jadi anggaran membengkak menjadi Rp138 miliar dari pengajuan awal hanya Rp118 miliar,” ujarnya.
Ditambahkannya, Pemerintah provinsi Lampung memastikan rincian anggaran ke Bawaslu, dari Rp138.000.000.000, total Rp57.000.000.000 dianggrkan di perubahan APBD dan APBD 2017 dan sisanya Rp80.000.000.000 akan dianggarakan dalam APBD murni tahun 2018. “Pada pringsipnya pemerintah Provinsi , memberikan porsi angaran,” kata dia.
Sementara itu, sementara Sekretaris Komisi I Bambang Suryadi menanyakan apakah honor penyelenggara ad hoc di Pilkada Tanggamus dan Lampung Utara ditanggung APBD Provinsi.
“Selain Pilgub, Lampung juga akan menggelar Pilkada Tanggamus dan Lampung Utara, apakah KPU Lampung juga yang membayar honor penyelenggara ad hoc,” ujarnya. (Fitri/Ramona/Maryadi)









