Harianpilar.com, Bandarlampung – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut masalah proyek pengadaan material batu di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mesuji mendapat apresiasi. Korps Adiyaksa itu di minta mengusut masalah itu hingga tuntas sehingga tidak menimbulkan presepsi negatif di masyarakat. Publik menunggu apakah Kejati berani menuntaskan masalah ini atau kandas di tengah jalan. Uji Nyali?
Upaya Kejati melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldat-pulbaket) dinilai sebagai langkah awal yang baik. “Kita apresiasi langkah Kejati itu. Kita (masyarakat) akan menunggu apakah Kejati benar-benar berani menuntaskan masalah ini atau justru kandas,” ujar Tim Kerja Institute on Corruptons Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya.
Menurutnya, Kejati Lampung harus terbuka dalam mengusut masalah ini, sehingga tidak menimbulkan presepsi negatif di masyarakat.”Terbuka maksudnya bukan sampai substansi persoalan. Misal siapa saja yang di periksa, kapan di periksa, sejauh mana penangannya, itu tidak apa-apa di buka sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, dan tidak mengganggu proses pengusutan,” terangnya.
Persoalan proyek batu ini, lanjutnya, Kejati Lampung harus mampu mengurai dari hulu sampai hilir, terutama dalam proses tender, sampai pada kualitas maupun kuantitas hingga penggunaan batu. “Harus di urai semua, seperti apapross tendernya. Kemudian kualitas dan volume batunya. Selanjutnya digunakan untuk apa saja dengan jumlah brapa batu-batu itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ternyata terus mendalami masalah proyek pengadaan material batu di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mesuji. Korps Adiyaksa itu sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldat-pulket).
Berdasarkan dokumen yang di peroleh, tahun 2015 dan 2014 Dinas PU Mesuji memiliki proyek pengadaan material batu. Tahun 2015 diantaranya Pengadaan Bahan Material Kecamatan Rawajitu Utara dan Mesuji Timur dengan nilai Rp23.236.539.033 yang dilaksanakan PT. Suci Karya Badinusa, Pengadaan Bahan Material Kecamatan Way Serdang, Panca Jaya, Simpang Pematang Kegiatan dengan anggaran Rp5.642.500.000 di laksanakan oleh PT. Sumberjaya Prima Kencana, Pengadaan Bahan Material Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong Jalan Lingkungan dengan anggaran Rp18.176.850.000 dilaksanakan PT. Sumberjaya Prima Kencana.
Sementara, tahun 2014 Dinas PU Mesuji mengalokasikan anggaran untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Simpang Pematang sebesar Rp4.710.825.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamayan Way Serdang Rp3.860.850.000, untuk Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji sebesar Rp3.595.500.000, dan Pengadaan Batu 5/7 Kecamatan Mesuji Timur senilai Rp2.870.619.000.
Informasinya sejumlah pejabat Dinas PU Mesuji sudah di panggil dalam proses pengumpulan data dan keterangan itu.
Beberapa pejabat Dinas PU Mesuji sempat mendatangi Kantor Kejati Lampung beberapa waktu lalu diantaranya AS, PD, Nb, Jnd dan HJ.
“Tempo hari masih pengumpulan data dan keterangan. Pejabat-pejabat (Dinas PU Mesuji) yang datang ke Kejati itu dalam rangka itu, diminta bawa data ini data itu. Jadi bukan di periksa, kan tidak semua yang datang ke Kejati harus di periksa,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Irfan Natakesumah, pada sejumlah wartawan, Senin (17/4/2017).
Menurutnya, dari proses itu baru akan di ketahui masalah sebenarnya.”Ya pastinya sedang pengumpulan data dan keterangan itu. Dari situ nanti terlihat masalahnya seperti apa, siapa yang bersalah, terkait siapa saja,” terangnya.
Terkait keterlibatan Bupati Mesuji Khamami, Irfan mengatakan belum bisa di ketahui secara jelas. Namun, secara struktural memang ada keterkaitan.”Dia (Khamami) kan Bupati di situ, Dinas PU-nya disitu, jadi secara struktural ada keterkaitan. Tapi keterkaitan dalam masalahnya belum bisa di simpulkan, kan harus di dalami dulu,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)









