Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait kasus hukum yang menimpa Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Musa Zainudin, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena kasus suap, Partai PKB harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk itu, DPP PKB telah menyiapkan tim penasehat hukum (PH) untuk mengawal kasus ini.
Politisi PKB Lampung Noverisman Subing meminta kepada semua pihak agar menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
“Kita jangan berandai-andai. Untuk seluruh kader PKB jangan vonis dulu, kedepankan azas praduga tak bersalah,” tegas Nover, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2017).
Dirinya juga sangat yakin jika anggota DPR RI tersebut tidak bersalah, karena menurutnya tidak ada bukti. “Haqul Yaqin Bang Musa tak bersalah. Sebab, saya tahu dia ini dari zaman kecil, gak nganeh-nganeh orangnya,” katanya.
Untuk itu, PKB sudah menyiapkan penasihat hukum langsung dari DPP untuk mengawal kasus Musa. “Pasti dong, DPP sudah siapkan tim penasihat hukum untuk mengawak kasus ini. Yang jelas, persoalan ini tidak mempengaruhi kinerja partai ataupun kepercayaan kader,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin dan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
menyusul delapan orang tersangka sebelumnya dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga diantaranya adalah Anggota Komisi V DPR.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (Fitri/JJ)









