Harianpilar.com, Bandarlampung – Belasan massa yang tergabung dalam Lampung Corruption Watch (LCW), menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor gubernur Lampung, Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 12.00 WIB. Massa yang membawa spanduk tuntutan, meminta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan adanya penyimpangan pada pengelolaan anggaran di Biro Bina Mental Setda Provinsi tahun 2016.
Sejumlah program kegiatan di Biro Bina Mental yang diduga sarat penyimpangan yakni, kegiatan secara swakelola antara lain adalah Peningkatan Pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi dan Nasional, Festival Qasidah dan Marhaban tingkat Provinsi dan Nasional dan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Generasi Muda Provinsi Lampung.
Adapun Penyediaan Kegiatan secara lelang antara lain adalah Pengadaan Jasa Angkutan Udara, Belanja Jasa Pihak Ke Tiga (Umroh), Belanja Sewa Baliho serta Belanja Sewa Peralatan Elektronik.
Diduga, pengelolaan proyek tersebut melanggar Perpres No 04 tahun 2015 pasal 26 ayat 2 tentang kegiatan swakelola dan kegiatan yang sifatnya secara lelang diduga kuat terdapat pelanggaran hukum.
Koordinator Aksi Gustama Peryanda menuding, dugaan pelanggaran pada sejumlah program tersebut diprakarsai oleh Biro Biro Bina Mental.
”Pada tahun 2016, 2015 dan mungkin dari tahun ke tahun terlaksana korporasi yang memang punya niatan jahat untuk membohongi rakyat, maka dari itu dalam kegiatan-kegiatan tersebut banyakdirencanakan sendiri oleh pemprov dan diprakarsai oleh Biro Bina Mental, tapi lagi lagi kita jumpai kegiatan yang memang mengandung unsur yang melanggar dari aturan de jure dan de facto yang secara jelas harus diikuti,” tegasnya.
Untuk itu, LCW mendesak aparat penegak hukum melakukan proses terhadap program kegiatan di Biro Bina Mental dengan memmeriksa DPA Biro Mental. Kepada gubernur Lampung untuk segera melakukan reformasi birokrasi.
“Kepada BPK RI untuk segera melakukan audit ulang pengelolaan keuangan di Biro Mental,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Haji Biro Bina Mental Antariksa menjelaskan, jika pihaknya sudah bekerja sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada, kemudian setiap tahunnya Biro Bina Mental selalu ada pemeriksaan dan Audit Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi tentang transparasi dana, Antariksa menegaskan bahwa dalam penganggaran setiap kegiatan Biro Bina Mental selalu transparasi, terkait hal itu masyarakat bisa menge-cek melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Biro Bina Mental. (Ramona/Tim/Juanda)









