oleh

Tidak Lengkap, Berkas Khamami Dikembalikan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, menegaskan jika berkas kasus pelanggaran Pemilu dengan tersangka calon bupati petahana Mesuji Khamami, dinyatakan masih belum lengkap (P19). Untuk itu, Kejari mengembalikan berkas tersebut ke Polres Mesuji guna pelengkapan berkas (P21).

Aspidum Kejari Menggala, Bani Ginting mengungkapkan, bahwa pemberkasan (P19) tersangka Khamami telah dikembalikan ke Polresta Mesuji pada, Selasa (17/1/2017) lalu.
“Kita tunggu saja Jumat (20/1/2017) ini pemberkasan sudah P21,” ungkap Bani, saat  dihubungi via telepon, Kamis (19/1/2017).

Meski demikian, Bani menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap Khamami sekalipun berkas sudah P21.

“Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,
tersangka Khamamik tidak dapat ditahan dan dipenjara. Sebab berdasarkan UU KUHP kan yang bisa ditahan minimal kurungan satu tahun penjara, di bawah dari satu tahun tidak bisa dilakukan penahanan. Sedangkan Khamami hanya terkena ancaman kurungan penjara tiga bulan,” jelas Bani.

Untuk diketahui, Khamami dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 187a ayat 1 yaitu: Setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (dua puluh empat) bulan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum pelapor (Adam Ishak) dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Transparansi Akuntabilitas Publik (YLBH-TAP) Leinistan Nainggolan mengungkapkan rasa kekecewaannya pada Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) yang menetapkan pasal yang menjerat Khamami dengan pasal 187a ayat 1.

“Harusnya kalau kasus Khamami ini dikenakan UU Nomor 10 tahun 2016 yang ada bahasa pertahana, berartikan jika pertahana tersebut melakukan pelanggaran langsung dinyatakan diskualifikasi, tapi apa? Kita tunggu dari kejaksaan malah hasilnya meleset,” jelasnya, saat dihubungi via telepon, Kamis (19/1/2017).

Ditegaskan Leinistan, jika memang betul tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Khamami, pihaknya akan tetap melakukan berbagai cara untuk menegakan kebenaran hukum yang ada.

“Iya akan tetap kita kawal nanti prosesnya, secara otomatis kita juga akan melakukan tindakan, tapi seperti apa tindakannya kita tunggu dulu hasil dari Kejari besok,” tandasnya.

Terpisah, Anggota Tim 11 DPP PDIP Abdullah Sani menegaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan Paslon Khamami masuk dalam katagori pelanggaran berat yakni melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada, sebab ketika Khamami ditetapkan sebagai calon kepala daerha maka Ia terikat dengan UU Pemilukada.

“Khamami itu terikat UU Nomnor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada mulai dari tetapkan sebagai calon hingga penetapan sebagai pemenang. Jadi ada kewajiban dan larangan, salah satunya larangan keras memberikan janji-janji,” tegas Sani.

Sani juga sangat menyayangkan sikap Kejari Menggala yang terkesan tidak menguasai UU Nomor 10 Tahun 2016.

“UU itu mengatur soal Paslon, tidak ada alasan untuk tidak ditahan. Kejahatan yang dilakukan Khamami pelanggaran berat pasal 187 a. Alasan Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Khamami tidak dikenal dalam UU khusus tentang Pemilu,” tandasnya. (Ramona/Juanda)