oleh

Azwar Yakub-Fasmi Bima Sepakat Damai

Harianpilar.com, Bandarlampung – Perselisihan antara Azwar Yakub Cs-Fasmi Bima, berakhir pada kesepakan damai setelah Ketua DPD Partai Golkar (PG) Lampung Arinal Djunaidi memfasilitas kedua kubu yang sempat bentrok di kantor DPD Golkar Lampung.

Wakil Ketua DPD PG Lampung Ismet Roni berterima kasih kepeda kedua belah pihak dengan kesepakatan berdamai demi nama baik partai, dirinya pun mengapresiasi kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini menjadi sebuah pembelajaran.

“Saya ucapkan terimakasih kepada mereka, karena masalah ini telah selesai dengan damai, semua ini agar bisa menjadi pembelajaran kita untuk lebih baik lagi, alhamdullah sekarang sudah Clear n Clean, ” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/1/2017).

Ismed berharap, tidak ada lagi perpecahan khususnya di partai golkar.”Kini saatnya kita membesarkan partai dan membangun nama baik partai yang kemarin sempat berwarna. Untuk semua kader Golkar Lampung agar tidak ada lagi perpecahan, kita semua saudara dalam partai ini, mari kita besarkan partai, bangun citra nama baik partai yang kemarin ada dinamika, saatnya kita bersatu membesarkan partai ini,” pungkasnya.

Tepisah Ketua Dewan Pertimbangan DPD PG Lampung M Alzier Dianis Thabranie mengatakan, perdamaian antara Fasni Bima dengan Azwar Yacub , Miswan Rodi, dan Jhony Corne merupakan desakan dari DPP Partai Golkar.

“Aziz Syamsudin, Lodewijk, dan pihak dari DPP minta tolong karena ini kan masalah internal. Mereka bilang untuk apa ribut-ribut, manfaatnya nggak ada. Ini demi kebesaran Partai Golkar,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui kerusuhan terjadi di kantor DPD PG Lampung pada 15 September 2016. Dalam kerusuhan tersebut, Fasni Bima terluka akibat diduga mengalami pengeroyokan.

Fasni kemudian melaporkan tiga kader partai Golkar, yang juga anggota DPRD Lampung, Azwar dan Miswan Rodi, serta anggota DPRD Pesawaran Jhony Corne ke polisi.  Polisi kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Meski begitu, kasus tersebut berakhir dengan perdamaian pada Rabu (11/1/2017). Hal itu terjadi setelah Fasni mencabut laporan di ruang Subdit I Ditkrimum Polda Lampung. (Fitri/JJ)