Harianpilar.com, Bandarlampung – Bupati (nonaktif) Kabupaten Mesuji Khamami, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, terkait kasus pelanggaran Pilkada Mesuji. Khamami yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diperiksa hampir selama 6 jam di ruang Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, Rabu (11/1/2017).
Meski berstatus tersangka, Polda tidak langsung melakukan penahanan terhadap Khamami dengan pertimbangan masih ada kegiatan Pilkada. “Iya kita belum bisa menahan dia, karenakan masih ada kegiatan terkait Pilkada,” ujar Direskrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji.
Menurut Heri, Polda masih akan melakukan pemanggilan terakhir yaitu pemanggilan ketiga pada Senin (16/1/2017) mendatang. “Status masih tetap sebagai tersangka dan masih sama terkait kasus pelanggaran Pilkada. Meski begitu kita tetap menghormati beliau yang masih melakukan kampanye, proses tetap berjalan,” tandasnya.
Pantauan di Polda Lampung, Khamami sampai di Polda pukul 10.30 WIB, dengan memakai kaos bekerah merah berbalut jaket putih sembari memegang berkas yang dikepit di tangan kirinya, serta didampingi Rozali Umar (kuasa hukum Khamami) dan Budi Yuhanda (politisi NasDem), Khamami langsung menuju ruang Subbid I /Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung.
Kuasa Hukum Khamami, Rozali Umar mengungkapkan, bahwa kedatangan Khamami di Polda ini menunjukkan jika kliennya itu kooperatif. “Kita di sini menunjukkan kalau kita kooperatif dan memenuhi janjinya,” ujarnya.
Rozali juga menjelaskan, kliennya tidak melakukan kampanye dalam acara pembekalan Linmas di Desa Pancawarna, Kecamatan Way Serdang itu.
Menurutnya, kliennya hanya sekedar mampir karena hendak mengecek lokasi kampanye di dua tempat, Desa Pancawarna dan Margobakti pada 22 Desember.
“Dan tidak ada yang dijanji-janjikan sama kampanye,” ungkapnya.
Terkait status Khamami sebagai tersangka, lanjut Rozali, pihaknya menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berlangsung. “Kemudian kami juga mengawal kasus hukum ini. Sehigga kedua persoalan ini, soal pidana dan dugaan pelanggaran pemilu ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Ramona/JJ)









