Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus melakukan monitoring ke lapangan diwilayahnya, terkait adanya dugaan maraknya tenaga kerja asing (TKA) illegal di Indonesia termasuk di Lampung Selatan. Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ekobang) Setdakab Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan razia tersebut melibatkan instansi terkait. Pemerintah akan melakukan monitoring ke lapangan dalam rangka penertiban TKA illegal yang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Lampung Selatan dalam waktu dekat ini.
“Untuk waktunya masih akan kita bahas lagi,” kata Asisten Ekobang Setdakab Lampung Selatan Mulyadi Saleh usai melakukan pertemuan dengan instansi terkait membahas tentang monitoring dan penertiban TKA illegal, Selasa (10/01/2017) di ruang kerjanya.
Sementara itu menurut Kepala Disnakertran Ridwansyah, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Lampung Selatan, tercatat sebanyak 60 orang TKA bervisa pekerja dibeberapa perusahaan di Lampung Selatan.
“Ada perusahaan di Kecamatan Natar, Tanjungbintang dan Katibung. Kita akan turun, mengecek masa berlaku visanya. Jika sudah tidak berlaku lagi akan kita deportasi,” tambah Ridwansyah.
Dia melanjutkan, selain visa yang akan diperiksa, pihaknya juga akan memeriksa pasport TKA tersebut apakah mereka datang ke Indonesia sebagai turis atau pekerja.
“Pasportnya juga akan kita cek apakah selaku turis atau pekerja. Kalaupun sebagai pekerja, akan kita lihat juga apakah dia pekerja buruh atau sebagai teknis ahli. Jika hanya sebagai buruh, akan kita deportasi, sebaliknya jika orang ahli dipersilahkan,” lanjutnya.
Lebih jauh Ridwansyah menjelaskan, TKA yang terdata sebanyak 60 orang itu didominasi warga negara China, sisanya warga negara Korea, Nigeria, dan Jepang. (Saiful/Mar)









