Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung selama tiga hari melakukan supervisi ke dua Kabupaten yaitu; Tulangbawang dan Tulangbawang Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di dua kabupaten.
Pimpinan Bawaslu Lampung, Ali Sidik mengatakan, supervisi itu dalam rangka pembentukan PTPS di Tuba dan Tubabar. “Dilaksanakan selama tiga hari, dari Senin sampai Rabu besok,” jelasnya melalui telepon selulernya, Selasa (10/1/2017).
Menurut Ali, pembentukan sudah berlangsung dan jadwalnya sudah ditentukan sesuai prosedur dan juknis. “Kalau prosedurnya, diusulkan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) ke Panwascam minimal dua kali dari jumlah TPS yang ada di masing- masing desa, kemudian prosesnya di kecamatan untuk seleksi wawancara dan administsi,” jelasnya.
Dijelaskannya, PTPS itu harus terbentuk sesuai Undang -Undang yakni 23 hari sebelum pemungutan suara. “Sesuai UU, artinya 23 Januari. Jadi 23 hari sebelum pemungutan suara harus dibentuk oleh Panwascam dan 7 hari setelah pemungutan suara, total 31 hari,”katanya.
Nantinya, seluruh pengawas TPS itu ditetapkan oleh Panwascam. “Sekarang prosesnya sedang pengajuan dari PPL. Untuk proses seleksi dilakukan Panwascam,” katanya.
Syarat- syarat sebagai pengawas TPS itu diantaranya adalah Umur minimal 18, haru berdomisili di desa setempat dibuktikan dengan KTP, pandai baca tulis, tidak terlibat tim pemenangan calon atau partai. Setiap TPS akan dipantau oleh satu orang pengawas TPS. (Fitri/Mar)









