Harianpilar.com, Lampung Barat – Langkah tegas kembali dilakukan divisi hukum tim pemenangan pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) Parosil Mabsus-Mat Hasnurin (PM-MH). Setelah calon wakil bupati Lambar nomor urut dua, Ulul Azmi Soltiansyah yang dilaporkan Panwaskab Lambar, Sabtu (3/12/2016) giliran calon bupati nomor urut dua Edi Irawan yang dilaporkan ke Panwaskab, terkait kampanye yang diduga mengandung unsur hinaan kepada seseorang, kelompok dan agama tertentu.
Melalui laporan resmi yang ditujukan kepada Panwaskab Lambar, Irwanto anggota tim divisi hukum pemenangan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut satu membeberkan peristiwa yang menurutnya masuk pelanggaran dilakukan oleh Edi Irawan saat berkampanye di Pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit, (29-11-2016) lalu.
Menurutnya, terlapor luar biasa hebatnya sehingga dengan lantang dan sangat berani mempersamakan dan mempersekutukan dukun dengan Allah SWT. “Mau pake dukun silahkan…dukun saya cuma satu Allah SWT,” ujar Irwanto, mengutip bahasa kampanye Edi Irawan yang tertuang di dalam surat laporan Nomor 002/div.hukum/ex/XII/16.
Pada laporan yang juga ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung itu, divisi hukum tim pemenangan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut satu juga menyebutkan bahwa tanpa didasari fakta dan bukti yang cukup Cabub nomor urut dua saat berkampanye telah menuduh pejabat yang saat ini menduduki jabatan di lingkungan Pemkab Lambar merupakan hasil menyogok.
“Jadi hasil diskusi tim divisi hukum, pernyataan kampanye Cabub nomor urut dua tersebut telah menunduh bahwa pejabat yang menduduki jabatan di Pemkab Lambar, bisa mendapatkan jabatan karena telah menyodok pimpinan yang ada,” jelas Irwanto, yang juga menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Cabup nomor urut dua juga telah menghina pejabat bupati Lambar yang tidak pernah berbuat dan hanya duduk dan berdiam di Tebu ( rumah kediaman pribadi bupati Lambar).
Selanjutnya, Cabup nomor urut dua juga menyatakan bahwa gelar S.Pd tidak layak menduduki jabatan karier struktural di pemerintahan, seperti jabatan camat. Cabup nomor urut dua juga menyebutkan bahwa bupati (Mukhlis Basri- Red) telah berbuat curang, menggunakan bandit dan preman serta dukun dalam Pemilukada.
“Pernyataan yang menyinggung titel S.Pd (sarjana pendidikan), telah membuat ketersinggungan di kalangan orang yang mempunyai gelar S.Pd dan juga mahasiswa yang tengah bersusah payah untuk mendapatkan gelar S.Pd,” jelas Irwanto lagi.
Diungkapkan Irwanto, di dalam bendel laporan tersebut, tim divisi hukum juga melampirkan kliping berita koran terkait pemberitaan materi kampanye yang disampaikan terlapor sehingga membuat keresahan dalam masyarakat dan para penyandang gelar S.Pd dan kalangan mahasiswa yang sedang menimba ilmu untuk mendapatkan gelar S.Pd, dua lembar foto kegiatan kampanye, dan satu keping CD bukti rekaman suara materi kampanye yang disampaikan Cabup nomor urut dua.
Lebih jauh, terkait laporan yang disampaikan ke Panwaskab Lambar itu, menurut Irwanto, tim divisi hukum menyimpulkan materi kampanye tersebut juga mengandung indikasi perbuatan, penghinaan, penghasutan, dan delik pembangkit rasa permusuhan sebagaimana dimaksud dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 165 dan UU No 40/08 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis Pasal 4 huruf b angka 2 dan Pasal 9, serta peraturan Komisi Pemilihan Umum – RI No.12/16 tentang perubahan atas peraturan KPU No. 07/15 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota Pasal 66 ayat (1) huruf b dan huruf c.
Maka divisi hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, memandang perlu menyampaikan juga laporan tentang materi kampanye tersebut kepada Komnas HAM- RI, Bawalu-RI, KPU-RI dan Kementrian dalam negri sebagai pembina politik daerah.
“Setelah laporan kita sampaikan ke Panwaskab Lambar, laporan tersebut akan kita sampaikan ke empat lembaga di Jakarta yang berkaitan dengan materi laporan kita,” jelas Irwanto.
Hal ini jelas Irwanto dilakukan agar Pemilukada di Kabupaten Lambar terselenggara dengan aman, sukses dan damai berdasarkan azas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kondisifitas keamanan daerah untuk mengantisifasi sentimen-sentimen negatif, gesekan antar golongan dan perpecahan didalam masyarakt secara umum.
“Dengan telah dilayangkanya laporan yang disertai bukti-bukti pendukung tersebut, kita minta ada tindakan tegas dari Panwaskab Lambar, dan memberikan sangsi kepada terlapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia. (Juanda)









