oleh

Pembobol Rumah Polwan Diringkus

Harianpilar.com, Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil meringkus empat kawanan pencuri yang berhasil membobol rumah salah seorang polisi wanita (Polwan) di Kecamatan Pulaupanggung.

Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora dalam ekspose kemarin (29/11) mengatakan, empat tersangka yang berhasil dibekuk adalah Suryadi (29) alias Adi dan Saferi Yanto (21) alias Topik.‎ Keduanya merupakan kakak-beradik, warga  Dusun Ringgung Pekon Tanjungheran, Kecamatan Pugung. Lalu dua tersangka lainnya adalah Rohman (17) yang juga warga Dusun Ringgung serta Ratno (28) warga Kedatuan, Kecamatan Talangpadang. Selain keempat tersangka, kini polisi juga masih memburu sang gembong, yaitu R dan S.

“Untuk komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, memang bukan murni komplotan lokal Tanggamus. Karena S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan warga Jabung, Lampung Timur. Saat beraksi merampas harta benda korban, komplotan ini dikenal sadis dan tak ragu-ragu melukai korbannya. Bahkan salah satu korban dari komplotan ini, ada yang sampai meninggal dunia. Yaitu seorang wanita pedagang sayur keliling, atas nama Sukilah, warga Dusun Batulima Pekon Sidomulyo, Airnaningan,” ungkap Ahmad Mamora didampingi Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan.

Keberingasan para tersangka tak hanya saat memangsa calon korbannya. Bahkan pada saat hendak ditangkap pada Sabtu (26/11/2016) dini hari, Suryadi dan Saferi masih melawan anggota Buru Sergap (Buser). Sehingga polisi harus menyarangkan timah panas di kaki masing-masing kakak-beradik itu. Alhasil, keduanya baru menyerah dan tak melawan lagi.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra menjelaskan, komplotan itu selama ini sudah beraksi di tiga wilayah berbeda, yaitu Kecamatan Talangpadang, Pulaupanggung, dan Sumberejo. Modusnya pun beragam, karena komplotan ini dikenal serba-bisa. Spesialisasinya adalah curas atau yang akrab disebut begal, curat atau bobol rumah, dan curanmor parkir.
“Tak hanya rumah milik masyarakat awam, rumah milik orangtua anggota polwan kamipun disatroni. Akibatnya satu unit komputer jinjing (laptop) milik Bripda. Deris yang bertugas di Polsek Pulaupanggung pun mereka gasak.‎ Modusnya adalah dengan mencongkel jendela kamar polwan yang memang belum dipasangi teralis. Kebetulan polwan pemilik kamar, pada saat kejadian sedang kuliah di Bandarlampung,” beber Hendra.

Selain menggunakan beragam jenis senjata tajam (sajam), lanjut mantan Kapolsek Talangpadang itu, komplotan ini juga menggunakan senjata api (senpi) rakitan untuk mengancam calon korban. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, senpi itu disuplai oleh S yang berasal dari Jabung. Harga senpi rakitan tersebut, dibanderol Rp 3 juta/pucuk.

“Dari penangkapan keempat tersangka ini, kami mengamankan berbagai jenis sajam, mulai dari golok, badik besar dan kecil, celurit, dan pisau. Lalu sepucuk senpi rakitan Revolver beserta 3 amunisi FN aktif dan satu buah selongsong yang tertinggal pada slider pistol. Dari keterangan Suryadi dan Saferi, senpi dibeli dari S yang kini masih buron. Dalam pelariannya ini, R dan S yang merupakan saudara ipar, juga membawa senpi. Sehingga dipastikan, R dan S ini sangat berbahaya,” ujar Hendra.

Tak hanya itu, polisi juga menyita kunci leter T, linggis, obeng, tang, palu yang semuanya beragam ukuran dan alat pemotong kawat. Lalu hasil jarahan komplotan, yang terdiri dari beberapa unit sepeda motor, laptop, beberapa unit ponsel pintar, beberapa nomor polisi kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbagai jenis kendaraan, puluhan pasang spion sepeda motor, dan belasan bodi sepeda motor yang sudah dibongkar.

“Untuk barang bukti hasil jarahan para tersangka, memang kami belum bisa memastikan masing-masing jumlah itemnya. Karena menurut tersangka, masih ada beberapa hasil jarahan yang tersebar di beberapa tempat. Ini tim penyidik juga masih mengidentifikasi barang-barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka ini akan kami jerat sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan, yaitu curas, curat, dan curanmor,” tandas Kasatreskrim. (Agus/Mar)