Harianpilar.com, Bandarlampung – Berdasarkan pertimbangan kelangsungan perekonomian Lampung, Pemprov Lampung tidak akan merubah ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp1,9 juta. Penetapan UMP ini juga berdasarkan mekanisme yang ada.
“Hitungan itu ada pedomannya, tidak bisa sembarangan, dan teman-teman Disnaker itu sudah menghitung sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Sekdaprov Lampung Ir. Sutono, belum lama ini.
Senada, Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal menjelaskan, dalam perubahannya pun harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan serta keadaan perekonomian Lampung saat ini.
“Kami juga inginnya buruh ini memiliki kecukupan, tapi kan harus melihat kemampuan produksi perusahaan juga agar perusahaan juga tetap berjalan,” ujar Dedi, saat dihubungi via telepon, belum lama ini.
Menurutnya, tidak harus berdasarkan UMP yang telah ditetapkan pun, perusahaan yang bijak pasti akan memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya (buruh) .
“Bagi saya perusahaan yang dalam arti kata yaitu sehat pastinya akan memperhatikan kesejahteraan karyawannya, karena kalau karyawan sejahtera otomatis produktifitas daripada kinerja karyawan itu pasti akan tinggi,” ujar Dedi.
Meski begitu, walaupun pemerintah telah menetapkan upah minimum sebesar sekian persen, semuanya tetap kebijakan (keputusan) masing-masing perusahaan.
“Mau tetap atau di atas UMP ya tetap tergantung perusahaannya, yang penting pemerintah telah memberikan ukuran batasan minimal atau standar pengupahan, tapi saya yakin banyak perusahaan yang memberikan di atas UMP yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Sebelumnya, raatusan massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Lampung menggelar aksi di depan pintu masuk kantor gubernur Lampung menuntut agar segera dilakukan perubahan pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. (Ramona/JJ)









