oleh

Dua Opsi Pelepasan Lahan Waydadi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan mempertimbangkan mekanisme pelepasan Hak penggunaan lahan (HPL)  di Kelurahan Waydadi Baru dan Korpri Raya, Sukarame, Bandarlampung, seluas 89 hektar yang dikuasai masyarakat. Ada dua opsi pelepasan lahan yakni, dilelang atau tanpa lelang.

Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadist menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Lampung telah menggelar rapat dalam rangka pelepasan hak pengelolaan lahan milik Pemprov.

Dijelaskan Ahadist, pelepasan aset tersebut telah terpenuhi beberapa persyaratan di antaranya SK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No. 27/DPRD.LPG/13.01/2015 tanggal 19 November 2015 tentang Persetujuan atas pemindahtanganan Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Provinsi Lampung di Kelurahan Waydadi Baru dan Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya,  SK Gubernur Lampung No. G/6/B.XI/HK/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Penetapan Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Provinsi Lampung di Kelurahan Way Dadi Baru dan Kelurahan Korpri Raya serta Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.1319/15.2/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Izin Pengalihan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Lampung, dan Surat Pemerintah Kota Bandar Lampung No. 028/553/I.01/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Inventarisasi lahan HPL Provinsi Lampung di Kelurahan Way Dadi Baru dan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.

“Untuk itu sejak tanggal 19 September 2016 sampai saat ini sedang dilakukan pemetaan atau pengukuran oleh tim yang terdiri dari pihak BPN, Pemkot Bandarlampung dengan didampingi oleh Tim Pemerintah Provinsi Lampung dan tinggal tersisa 17 bidang yang belum diinventarisasi dan diharapkan akhir Oktober sudah masuk dalam tahap Appraisal,” ujarnya.

Lebih lanjut Ahadist mengatakan, pihaknya berharap melalui rapat ini dapat dihimpun masukan dan saran terkait mekanisme pelepasan HPL Waydadi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan cara lelang atau tanpa lelang.

Sehingga dapat segera diserahkan kepada masyarakat sekitar di Kelurahan Waydadi Baru dan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Bandarlampung.

“Tim kami akan melakukan konsultasi lanjutan kepada pihak pemerintah pusat terkait kejelasan mekanisme tersebut sambil menunggu proses inventarisasi selesai dan hasil rapat ini akan langsung kami sampaikan kepada pak gubernur,” jelasnya.

Ditambahkan Kabag Humas Heriyansyah, dalam tanggapan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung menjelaskan bahwa terkait mekanisme Pelepasan HPL Waydadi tersebut, Tim dari Pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan kajian mendalam tentang mekanisme yang akan diambil yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. Hal tersebut menurutnya agar tidak terjadi masalah dan polemik dikemudian hari.

Sedangkan dari peserta rapat lainnya, dijelaskan jika melakukan mekanisme pelepasan HPL Tanpa Lelang maka harus ditetapkan dengan keputusan gubernur, sedangkan jika dengan lelang harus dikaji lebih jauh terkait pelelangan yang sesuai dengan kondisi pelepasan HPL Waydadi di Kelurahan Way Dadi Baru dan Kelurahan  Korpri Raya Kecamatan Sukarame Bandarlampung.

Dalam rapat tersebut turut hadir Kejari, Polda, Kakanwil BPKP, Kakanwil DJKN, Perwakilan KPKNL serta sejumlah SKPD Terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Ramona/Juanda)