oleh

Warga Karang Endah Tuntut Ganti Rugi JTTS

Harianpilar.com, Lampung Tengah – Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan rekan menyatakan kesiapan untuk membantu warga Desa Karang Endah, Kecamatan Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah dalam melakukan upaya hukum terkait masalah lahan ganti rugi yang diberikan panitia jalan tol trans-Sumatera (JTTS) tidak sesuai dengan harga pasar saat ini. “Kami diminta dan siap untuk membantu warga Desa Karang Endah untuk melakukan upaya hukum terkait masalah lahan tidak sesuainya harga ganti rugi yang diberikan panitia JTTS. Kami juga masih dalam tahap mempelajari dan memferifikasi berkas serta bukti dari masyarakat,” kata Fauzi Silalahi, Kamis (22/9/2016).

Menurutnya, masyarakat tengah melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara, khususnya Desa Karang Endah untuk mendapatkan nilai ganti rugi secara layak. “Misalkan harga sawah, kebun, perkarangan disana Rp200 ribu permeter, tetapi panitia JTTS membayarnya JTTS dibawah itu,” kata  mantan Direktur LBH Bandarlampung ini.

Selain itu, sambung dia, menariknya lagi, disana, ada beberapa rumah yang tidak masuk ke dalam daftar ganti rugi, seperti dihilangkan rumahnya dan itu terjadi di Kelurahan Gunung Sugih. “Aneh kan, sudah jelas ada tanah dan bangunanya dan terkena untuk pembebasan lahan, tetapi kenapa tidak terdaftar,” ungkap dia.

Sebelumnya, Warga Bandarjaya Timur dan Desa Indra Putra Subing sudah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. “Alhamdulillah hasil gugatan kedua desa telah kita menangkan. Dimana nilai ganti rugi yang pertamanya hanya dihargai Rp30 ribu permeter, kini naik mencapai 100 sampai 250 persen. “Ini adalah hasil  perjuangan  keras warga dalam mendapatkan keadilan ganti rugi yang layak,” ungkap Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPW Nasdem Lampung.

Wahrul berharap, persoalan warga Desa Karang Endah dan pengaduan dari tiga kelurahan, Seputih Jaya, Gunung Sugih dan Kampung Gunung Sari, Lampung Tengah dapat segera diselesaikan, sehingga proses pembebasan dan pembangunan jalan tol dapat segera berjalan dan warga mendapat ganti rugi yang layak oleh panitia JTTS.

Karena, hasil ganti rugi ini  untuk mendapatkan lahan dan aset yang baru. Kalau harga yang ditawarkan sudah tidak sesuai, maka mereka akan susah mendapatkan lahan pengganti tersebut. “Kami juga meminta dukungan politik, baik DPRD, Bupati dan Gubernur terkait perjuangan hak dasar keempat desa ini,” ujar dia. (Herman/Mar)