oleh

Handoyo Pasangan Patahana Pertama Mendaftar di KPU

Harianpilar.com, Tulangbawang – Pasangan patahana Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang, Ir. Hanan A Razak, MS dan Heri Wardoyo,SH, adalah pasangan pertama yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Tulangbawang.

Pasangan tersebut diusung kualisi delapan partai politik, yaitu Partai Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKS, PPP, PKB, dan Hanura, Rabu (21/9/2016)
Pendaftaran Hanan A Razak, MS dan Heri Wardoyo (Handoyo) untuk berlaga pada Pilkada tahun 2017 itu diiringi ratusan simpatisan, dan masing-masing Parpol pendukung. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, serta Ketua Panwaslu Tulangbawang Komi Pelda.

Bakal Calon (Balon) Bupati Tulangbawang Hanan A Razak mengatakan, kedatangan dirinya dan Heri Wardoyo ke KPUD Tulangbawang, untuk mendaftarkan diri menjadi salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati setempat. “Alhamdulillah lengkap, semua persyaratan terkait pendaftaran sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang masa jabatan periode 2017- 2002 pasangan Ir. Hanan A Razak. MS dan Heri Wardoyo dinyatakan lengkap oleh KPU Tulangbawang, Bawaslu Lampung, dan Panwaslu Tulangbawang, termasuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) juga sudah selesai, kecuali daftar riwayat hidup yang nantinya akan menyusul,” kata Hanan saat mendaftarkan diri ke KPUD Tulangbawang, kemarin.

Ditempat yang sama, Ketua KPUD Tulangbawang Reka Punnata menuturkan, tanggal 21 september 2016 merupakan proses hari pertama pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang. “Dan pertama kali melakukan pendaftaran yakni pasangan Hanan A Razak – Heri Wardoyo yang dihantarakan ratusan simpatisan, serta perwakilan dari masing-masing partai pengusung. Sebagaimana kita ketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2016, bahwa pendukung pasangan calon dari partai politik harus dihadiri Ketua dan Sekretaris,” ujar Reka Punnata.

Dia menegaskan, pembukaan pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati pada hari itu hanya sebatas pencalonan. Sebab, kata dia, pasangan tersebut belum ditetapkan menjadi Calon. “Kita verifikasi terlebih dahulu, yang utama kita verifikasi dan lakukan penelitian adalah rekomendasi dari masing-masing partai pengusung. Setelah diverifikasi ternyata memenuhi syarat, maka pasangan Hanan A Razak- Heri Wardoyo yang telah mendaftarkan diri pada hari ini, bisa kita tetapkan menjadi calon,” jelasnya.

Berbeda dengan Hernantori, anggota Komisioner KPUD Tulangbawang Rudi Antoni, menyebutkan bahwa berkas persyaratan LHKPN untuk pasangan Hanan A Razak- Heri Wardoyo, sedang dalam proses. “Dengan adanya transaksi pun, artinya sudah ada komunikasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Berarti mereka sudah siap memberikan laporannya, dan tadi sudah ditunjukan bukti bahwa mereka sudah ada komunikasi dengan KPK, Panwas juga sudah melihat bahwa mereka sudah ada proses transaksi dokumen-dokumen yang akan diserahkan, dan itu masih dalam proses,” jelasnya.

Rudi Antoni juga mengakui bahwa berkas syarat pendaftaran pasangan Hanan A Razak- Heri Wardoyo dinayatakan belum lengkap. “Untuk persyaratannya belum lengkap, tadi sudah diutarakan oleh Ketua bahwa ada B 2 KWK yang belum diserahkan yakni riwayat hidup. Dan sebelum tanggal 23 September harus sudah diserahkan, tetapi kalau sampai tanggal 23 September belum dilengkapi nantinya ada masa perbaikan, namun jika pada tanggal 1 Oktober 2016 – 3 Oktober 2016 (Masa Perbaikan) tidak ada melengkapi berkas, maka dia TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tegas Rudi Antoni. (Merizal/Mar)