Harianpilar.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabumi tahun 2009 yang lalu.
Kepala Seksi Intelegen, Kejari Kotabumi, Dicky Zaharudin, mengatakan saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). “Kita tinggal menunggu jadwal sidangnya lagi,” kata Dicky di ruang kerjanya, Senin (19/9/2016).
Dijelaskannya, kasus alkes tersebut pihaknya menetapkan lima orang tersangka yakni SR, OR, MH, TBR, dan IH. Mereka yang juga merupakan panitia pengadaan diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. “Tersangka mengabaikan kewajiban tentang surat izin edar alkes yang tertuang dalam Permenkes dan juga dalam membelanjakan alkes tersebut mereka menggunakan perantara lain lagi tidak langsung ke distributor sehingga munculah selisih harga mencapai Rp1,6 miliah,” papar Dicky.
Dia menyebutkan ancaman hukuman bagi kelima tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda 200 juta.
Ditanya pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang ada. Dicky mengatakan, pihaknya belum dapat melakukannya dikarenakan adanya Inpres nomor 2 dan 3 yang menyatakan semua pelaksanaan proyek harus terselesaikan terlebih dahulu, baru dilihat apakah ada temuan pelanggaran atau tidak, itupun harus berdasarkan audit BPK.
Untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya tindak pidana baik umum maupun khusus, Kejari Kotabumi juga melakukan program sosialisasi kepada perangkat desa tentang penggunaan alokasi anggaran dana desa bagi Kepala Desa dan perangkat desa.
Selain itu juga ada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), untuk mensosialisasikan tentang tindak pidana baik pelajar selaku pelaku maupun pelajar selaku korban, yang materinya disesuaikan dengan banyaknya kasus yang ada ( narkoba, pelecehan seksual, dan sebagainya). “Untuk sosialisasi ADD, Kades kami undang ke Kejaksaan, tetapi untuk JMS kami yang mendatangi sekolahan dari tingkat SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi di setiap bulannya,” tandas Dicky.
Kejari Kotabumi sepanjang tahun ini menangani 273 perkara pidana umum (Pidum) dan 1 perkara tindak pidana khusus (Pidsus). Kesemua kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ada yang telah putus, maupun sedang berjalan. Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelegen, Kejari Kotabumi, Dicky Zaharudin, diruang kerjanya, Snin (19/9/2016).
Dikatakan Dicky, jumlah kasus tersebut tentunya pasti bertambah mengingat saat ini masih di bulan September. “Sampai dengan saat ini, jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke persidangan ada 273 pidana umum dengan 316 tersangka dan 1 pidana khusus (korupsi) dengan 5 tersangka,” jelas mantan Kasie Pidsus Kejari Lampung Timur itu.
273 perkara pidum itu terdiri dari berbagai macam kasus seperti, pencurian, pembegalan, perjudian, pelecehan seksual, dan penyalahgunaan narkoba. (iswant /yoan)









