Harianpilar.com, Pringsewu – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pringsewu, Fauzi menyatakan mengundurkan diri dari status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk maju sebagai Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati berpasangan dengan Sujadi Balon Bupati setempat periode 2017-2022.
Menurut Fauzi, surat pengunduran diri sebagai PNS tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pringsewu pada Tanggal 15 September 2016. “Surat pengunduran diri saya sedang diproses, tinggal menunggu turun dari BKN. Mohon doanya biar segala sesuatunya berjalan lancar,” kata Fauzi sebelum mengikuti rapat paripurna DPRD setempat, Senin (19/9/2016).
Meski demikian, dia enggan memberikan keterangan terkait partai mana saja yang akan mengusung pada pilkada Pringsewu tahun 2017 mendatang.
”Soal partai pengusung, itu bukan kapasitas saya untuk memberi keterangan. Saya konsen membenahi persyaratan. Hari ini mau ke Polres Tanggamus untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” jawabnya diplomatis.
Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Pringsewu M. Dawam Raharjo membenarkan telah menerima surat pengunduran diri Fauzi. Saat ini, kata Dawam surat pengunduran diri itu sedang dalam proses sesuai aturan administrasi kepegawaian.
Menurut dia, seorang PNS yang mengundurkan diri untuk pensiun ada dua syarat mutlak, yakni masa jabatan kerja minimal 21 tahun dan usia minimal 50 tahun.
“Kalau saudara Fauzi belum memenuhi kedua syarat di atas, dengan demikian otomatis mundur sebagai PNS,” terangnya.
Dia menambahkan, saat ini BKD Pringsewu sedang berkonsultasi dengan BKD Provinsi Lampung dan BKN untuk memproses surat pengunduran diri tersebut.
“Ini kan pengajuan pengunduran diri, bukan pengajuan pensiun, bisa jadi SK-nya cukup dikeluarkan oleh gubernur. Karena itu, kita konsultasikan ke BKD provinsi dan BKN,“ jelasnya. (Yon/Udin)









