Harianpilar.com, Bandarlampung – Memasuki bulan Oktober-Desember 2016 mendatang, ada lima pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang akan memasuki masa pensiun.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, pejabat yang akan memasuki masa pensiun pada bulan Oktober-Desember 2016 mendatang, terdiri atas dari Inspektur Provinsi Lampung (Sudarno Eddi), dan Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Elya Muchtar pada bulan Oktober 2016, lalu Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (Guilivar) dan Asisten I bidang Pemerintahan (Rifki Wirawan) pada bulan November 2016, dan terakhir pada bulan Desember 2016 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung (Idrus Effendi)..
Kepala BKD Provinsi Lampung Zaini Nurman menjelaskan, bahwa wajibnya masa pensiun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2014 dan UU. No. 5 tahun 2014.
“Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun, dan UU. No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sini Negeri (ASN),” ujar Zaini, Senin (19/9/2016).
Mengenai siapa pengganti para pejabat yang akan pensiun, Zaini mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan langsung pimpinan.
“Kebijakan langsung gubernur dengan mempertimbangkan masukan dari Ketua Baperjakat,” ucapnya. (Ramona/JJ)









